Berita Regional
Penyelundupan 3 Karung Narkoba di Aceh: 2 Pelaku Ditembak, 7 Kg Sabu Senilai Rp 7 Miliar Disita
Awalnya, polisi menerima informasi ada penyelundupan sabu-sabu yang masuk lewat jalur laut ke desa itu.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH TIMUR – Polisi menangkap tiga tersangka penyelundupan narkoba di perkampungan nelayan, Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Anggota Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menyita tujuh kilogram sabu senilai Rp 7 miliar.
Awalnya, polisi menerima informasi ada penyelundupan sabu yang masuk lewat jalur laut ke desa itu.
Baca juga: Ingin Kerja di Jepang, Atlet Angkat Besi Uganda di Olimpiade Tokyo 2021 Kabur
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto menyampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2021).

“Setelah dilakukan pengembangan, penyelidikan ditemukan tersangka pertama berinisial IR.
Dia ditangkap di rumahnya 10 Juli 2021,” kata Kapolres.
Dari IR diketahui sabu-sabu sebenarnya disimpan di rumah S (25).
Namun, saat polisi mendatangi rumah S, tersangka tidak berada di rumah.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh kilogram sabu-sabu yang disimpan di loteng rumah S.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui S dan temannya MA (23) berada di Sungai Yu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tim Polres Aceh Utara, sambung Kapolres, bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang, memburu kedua pelaku di Aceh Tamiang.
“Saat ditangkap, keduanya S dan MA melakukan perlawanan.
Sehingga terpaksa ditembak pada bagian betis,” tegas Kapolres.
Dia merincikan, IR berperan sebagai pemindah sabu-sabu dari pinggir laut Seunuddon, Aceh Utara ke sepeda motor hingga ke lokasi penyimpanan.
Sedangkan S dan MA, bertugas menjemput sabu-sabu ke tengah laut dengan menggunakan boat.