Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ketahui Syarat Mau Naik Pesawat ketika PPKM, agar Kasus Selebgram Dilarang Terbang Tak Menimpamu

Adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada pemenhuan sejumlah persyaratan ketika kita hendak bepergian. 

Penulis: - | Editor: moh anhar
Instagram
Gebby Vesta Selebgram yang Marah karena Dilarang Terbang di Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNJATENG.COM - Adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada pemenhuan sejumlah persyaratan ketika kita hendak bepergian. 

Baik perjalanan darat, laut, maupun udara, petugas pasti akan meminta dokumen yang wajib dipenuhi itu. 

Manakala tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jangan harap rencana perjalanan anda bisa lolos.

Karena itu perlu diketahui, apa saja persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan perjalanan, terlebih bila tujuan itu memang mendesak.  

Seperti halnya, beberapa hari lalu, kasus yang menimpa selebgram Gebby Vesta.

Baca juga: Bukan Cerita Zombie Biasa, Ini 5 Hal yang Membuat Drama Korea Kingdom: Ashin of the North Menarik

Baca juga: 4.300 Orang di India Meninggal karena Jamur Hitam, Banyak Menginfeksi Pasien yang Terpapar Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Pelajar Sudah Mulai Berjalan, Dinkes Kota Semarang Alokasikan Secara Masif Bulan Agustus

Ia mengungkapkan kemarahannya karena mengaku dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu (21/7/2021).

Kemarahan Gebby tampak dari video singkat yang dia unggah di akun Instagram-nya, @vestabeaute, Kamis (22/7/2021) siang.

Dalam video itu, Gebby mengatakan, dia dipersulit untuk terbang meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki surat tes negatif PCR.

Namun, Gebby tidak memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021), Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 53 Tahun 2021.

SE itu berlaku di bandara tersebut mulai 19-25 Juli 2021.

Dia mengimbau penumpang pesawat agar menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sebelum proses keberangkatan.

“Agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP," ucap Holik melalui rilis resminya.

Lantas, apa saja syarat terbaru naik pesawat untuk penerbangan domestik berdasarkan SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021?

Baca juga: BERITA VIRAL : Gadis Berjuluk Hello Kitty, Anak Geng Kriminal Brasil Tewas Saat Dikepung Polisi

Baca juga: Inilah Sosok Lulusan Terbaik Akpol 2021, Saat Masuk Akpol juga Diterima di UGM dan STAN

Baca juga: Orang yang Sudah Meninggal Hingga Bocah 6 Tahun Terdaftar BST Covid-19 di Banyumas

Syarat terbaru penerbangan domestik
Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru untuk penerbangan domestik melalui SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut syarat terbaru penerbangan domestik menurut SE Nomor 53 Tahun 2021:

1. Untuk penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 lima orang.

Baca juga: Tania Ayu Kembali Jadi Sorotan Seusai Mahkamah Agung Ungkap Tarif TA

Baca juga: Seolah Tak Terima, Wanita Korban Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi, Disebut Sebar Hoaks Hamil

4. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

5. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumahsakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.

6. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Pasien dengan kondisi sakit keras.
Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.
Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Selebgram Dilarang Terbang, Ini Syarat Naik Pesawat Saat PPKM Darurat"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved