Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Meretas Kekerasan Anak di Tengah Pandemi

KEMENTERIAN Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mencatat (sebelum pandemi) kekerasan pada anak sebanyak 2.851 kasus

Tribun Jateng
Paulus Mujiran 

Oleh Paulus Mujiran, S.Sos, MSi

Alumnus Pascasarjana Undip Semarang

KEMENTERIAN Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mencatat (sebelum pandemi) kekerasan pada anak sebanyak 2.851 kasus dan meningkat menjadi 7.190 kasus setelah pandemi.

Ini membuktikan pandemi Covid-19 selain beresiko anak terkena Covid-19 juga menjadi korban kekerasan terutama oleh orang-orang terdekat dengan anak.

Dampak dari kebijakan bekerja, belajar dan beribadah di rumah menempatkan anak pada resiko rentan kekerasan.

Resiko terjadinya kekerasan terhadap anak baik fisik, emosional bahkan seksual mudah terjadi. Pada saat pandemi seperti sekarang ini kekerasan sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi dan kesenjangan relasi gender.

Masalah ekonomi yang muncul akibat pandemi Covid-19 dapat memicu kekerasan jauh lebih besar terutama dalam keluarga yang orang tuanya kehilangan mata pencaharian.

Tingginya tuntutan kebutuhan rumah tangga karena sekeluarga berada di rumah dan hilangnya sumber-sumber pendapatan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendorong anak berada dalam posisi rentan kekerasan karena menjadi pelampiasan orang tua.

Untuk melampiaskan putus asa terhadap situasi sulit ini kekerasan dipilih jalan pintas karena nyaris tidak ada solusi cepat dan tepat. Selain itu efek sekian waktu berada di rumah membuat kejenuhan dan kebosanan baik anak maupun orang dewasa.

Lama di rumah menyebabkan kebosanan karena hilangnya kesempatan untuk kartasis sosial, rekreasi dan juga anak-anak tidak bertemu teman sebaya di sekolah. Kebosanan menyebabkan kontrol sosial baik anak maupun orang dewasa mengendur.

Sosok ayah yang selama ini berada di ruang publik harus mengubah perannya bersama ibu untuk bersama-sama mengerjakan tugas domestik. Ketegangan akan terjadi dalam pola relasi gender antara ayah, ibu dan anak.

Kebersamaan dalam jangka waktu lama kerapkali menimbulkan masalah apalagi di tengah situasi sulit belakangan ini. Ditambah dengan anak yang tinggal di keluarga rentan seperti anak dengan orang tua tiri, bersama paman, kakek.

Dampak buruk

Padahal kekerasan yang dialami anak akan berdampak buruk pada tumbuh kembangnya. Terry Richardson (2008) menyatakan bahwa semua jenis gangguan mental terdapat hubungan dengan perlakuan buruk yang diterima manusia ketika masih kecil akan merubah masa depan anak.

Satu dari sekian banyak kasus child abuse dialami secara terus-menerus akan menyebabkan anak menderita gangguan kecemasan yang merusak tumbuh kembangnya. Pasalnya semua tindakan kekerasan yang diterima anak akan direkam di alam bawah sadar dan membentuk perilakunya hingga dewasa.

Agresi psikologis ini menyebabkan anak sulit beradaptasi bahkan berperilaku buruk. Bisa jadi kemudian anak berkembang menjadi kurang percaya diri, minder, atau bahkan hiperaktif.

Galibnya, anak yang sering mendapat perlakuan kejam dan kasar dari orang tua yang agresif cenderung menjadi pribadi yang agresif pula. Setiap kekerasan yang diterima anak akan membekas dalam dirinya dan terbawa hingga dewasa.

Oleh karena itu meski di tengah pandemi Covid-19 yang massif upaya perlindungan anak mutlak diperlukan. Meski semua berjarak akibat pembatasan sosial saling mengawasi anak seperti pada situasi normal tetap penting.

Anak perlu dilindungi dari penyebaran virus Covid-19 nya maupun dari kekerasan yang ditimbulkannya. Selain sosialisasi upaya yang dapat dilakukan adalah memperbaiki sistem pelaporan di tengah pandemi. Perlu diantisipasi jangan sampai pandemi juga meningkatkan kasus kekerasan terhadap anak.

Selain upaya perlindungan sistem pelaporan manakala terjadi kasus kekerasan dapat dioptimalkan. Pandemi kerap kali membuat layanan sosial dan perlindungan berjarak. Namun pada saat ini fungsi-fungsi itu diaktifkan/ditumbuhkan kembali.

Ada potensi dalam masyarakat seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dapat diperankan untuk pelaporan dan rujukan kasus.

Lebih rentan

Perlindungan anak dalam masa darurat Covid-19 dapat mengubah konteks di mana anak-anak hidup. Pandemi mungkin akan segera berakhir, tetapi dampak yang terjadi terhadap anak tidak cepat pulih.

Langkah-langkah karantina seperti penutupan sekolah dan pembatasan gerakan mengganggu rutinitas dan dukungan sosial anak sementara juga membuat stres. Stigma dan diskriminasi terkait Covid-19 dapat membuat anak-anak lebih rentan terhadap kekerasan dan tekanan emosional dan sosial.

Anak-anak dan keluarga dari kelompok rentan karena pengucilan sosial-ekonomi atau mereka yang tinggal di lingkungan padat penduduk sangat berisiko. Karena itu kekerasan pada anak harus mendapat perhatian dengan seksama di tengah pandemi ini.

Prinsip-prinsip hak anak dan hak atas perlindungan dengan tujuan menjaga agar anak-anak aman dan terlindungi. Oleh karena itu peran ganda orang tua sebagai pendidik dan pengasuh dalam situasi pandemi ini harus didukung.

Pada momen peringatan hari anak nasional 2021 dengan Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPAndemi sudah saatya fokus pada perlindungan anak dari kekerasan sekaligus dari Covid-19. (*)

Baca juga: Hotline Semarang : Tolong Tertibkan Parkir di Jalan Pekunden Tengah

Baca juga: Fokus : PPKM Superduperdarurat

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 23 Juli 2021, Sagitarius Kebenaran Terungkap di Waktu yang Tepat

Baca juga: Video Manfaatkan Tanah Rawa, Warga Pekalongan Berhasil Budidaya Udang Vaname

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved