Berita Video
Video Kota Tegal Berstatus PPKM Darurat Level 4
Kota Tegal masuk dalam kategori daerah di Jawa Tengah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Berikut ini video Kota Tegal berstatus PPKM Darurat Level 4.
Kota Tegal masuk dalam kategori daerah di Jawa Tengah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penggunaan nama PPKM Level 4 tersebut, menggantikan istilah PPKM Darurat Jawa- Bali.
Perpanjangan PPKM tersebut berlangsung hingga, Minggu 25 Juli 2021.
Menanggapi status itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
Ia pun sudah mengeluarkan surat edaran baru yang tercantum dalam Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/030 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Tegal.
Dedy Yon mengatakan, aturannya masih sama dengan kebijakan yang diterapkan semasa PPKM Darurat Jawa- Bali.
Bahkan menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan jika PPKM akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Sementara untuk kelonggaran rencananya akan diberikan pada Agustus 2021.
"Bagaimana saya berharap, ini clear (red, kasus Covid-19). Tentunya kami berharap, PPKM bisa dilaksanakan, kegiatan ekonomi masyarakat juga tetap berjalan," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com.
Dedy Yon mengatakan, untuk kebijakan lanjutan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Selesai atau akan diperpanjang lagi lima hari sampai akhir Juli 2021.
"Kami menunggu keputusan presiden. Ditambah lima hari lagi sampai akhir bulan atau tidak. Kami belum tahu," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari mengatakan, ada dua penyebab mengapa Kota Tegal masuk dalam kategori PPKM Level 4.
Penuhnya kapasitas bed rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) dan tingginya mobilitas masyarakat.