Idul Adha 2021
Baznas Jateng Kalengkan 34 Sapi Kurban, Dibagikan Ke Warga Terdampak Covid-19
Menurut KH Ahmad Darodji, pengemasan daging dalam bentuk kaleng selain lebih praktis juga lebih tahan lama, bahkan masa simpannya bisa sampai 2-3 tahu
''Jika mudhohi menanyakan akan kita aturi daging kalengan tersebut. Kalau misalnya mudhohi tidak menerima akan diserahkan kepada para mustahik,'' katanya.
Sementara itu Ketua Baznas Pusat, Prof Dr KH Noor Ahmad MA menyatakan, pengalengan daging kurban telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 yang memperbolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
Tata cara penyembelihan kurban di Baznas juga dipastikan sudah sesuai syariat, maka mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng sudah sah.
"Daging kurban dibolehkan untuk didistribusikan dalam bentuk kaleng agar terpenuhi hajat orang yang membutuhkan. Kurban dalam bentuk kaleng yang berisikan rendang bisa lebih mudah disalurkan dan tahan lama. Kami memastikan pengalengan daging kurban tidak menyalahi aturan karena penyembelihannya tetap pada hari kurban hingga akhir hari tasyrik, " kata Noor Ahmad.
KH Noor Ahmad berharap, inovasi yang dilakukan Baznas ini akan memberi banyak manfaat, terlebih saat ini Indonesia masih dalam krisis akibat pandemi Covid-19, yang membuat banyaknya keluarga rentan membutuhkan pertolongan.
"Inilah saatnya kita bergandengan tangan untuk bersama keluar dari krisis. Berkurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu bentuk mendapatkan pahala sekaligus beramal untuk membantu sesama. Baznas berharap semangat saling berbagi yang telah menjadi kebiasaan kita selama ini akan terus dilakukan, termasuk saat berkurban nanti," ujar Ketua PP MAJT ini.(*)