Berita Tegal
224.000 Rokok Ilegal Diselundupkan di Ambulans Terbongkar di Tegal, Ingin Kelabui Petugas PPKM
Pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
"Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diangkut Ambulans, Digagalkan Petugas Bea Cukai"