Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Masa Perpanjangan PPKM, Begini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api

Pada masa perpanjangan PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah pejalanan Kereta Api.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNBANYUMAS/Ist. Humas Daop 5 Purwokerto 
Dokumentasi PT KAI saat Vice Presiden KAI Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo memeriksa sejumlah pelayanan, Jumat (23/7/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pada masa perpanjangan PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah pejalanan Kereta Api.

Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilisnya, Minggu (25/7/2021). 

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan kereta apinya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. 

Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Bagi pelanggan yang kerata apinya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. 

Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. 

Sedangkan misalkan melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

"Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen," ungkapnya. 

Info selengkapnya terkait pembatalan tiket Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved