Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sri Mulyani Ungkap Kenapa Pemerintah Terus Tambah Utang: Selamatkan Nyawa Manusia Tak Bisa Ditawar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka-bukaan soal alasan pemerintah harus menambah utang negara atau utang pemerintah saat kondisi pandemi.

Editor: rival al manaf
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri diskusi 'Challenges of Diversity Management in a Public Organization' di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (UI), di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2019). 

Kata Sri Mulyani, menambah utang adalah jalan keluarnya.

"Dan itu berimplikasi pada defisit APBN, kenapa kita harus menambah utang, seolah-olah dengan menambah utang menjadi tujuan. Padahal dia (utang) merupakan instrumen untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita," ucap Sri Mulyani.

Perlu utang Badan Anggaran (Banggar) DPR RI angkat suara soal besarnya utang pemerintah saat menanggulangi Covid-19.

Pasalnya, Badan Anggaran menjadi salah satu pihak yang menyetujui pemerintah berutang.

Asal tahu saja, utang pemerintah pada akhir tahun 2020 mencapai Rp 6.074,56 triliun.

Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.

Utang membuat defisit fiskal tembus 6,1 persen dari PDB pada tahun 2020.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, pemerintah perlu berutang karena memang kondisinya perlu berutang.

Utang tersebut semata-mata untuk membantu rakyat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Utang tersebut digunakan pemerintah untuk menambah anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berbagai bantuan seperti insentif kesehatan, biaya vaksinasi, hingga bantuan sosial dianggarkan dalam program tersebut.

"Kita sadar betul bahwa pelebaran defisit itu, betul-betul karena kita butuh. Bukan karena pemerintah dan banggar senang berutang. Kondisi subjektif dan objektif mewajibkan hukumnya bagi pemerintah dan Banggar melakukan itu," kata Said dalam rapat Badan Anggaran membahas Pengesahan Laporan Panja RAPBN dan RKP Tahun 2022, beberapa waktu lalu.

Said menuturkan, UU Nomor 2 Tahun 2020 juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pelebaran defisit akibat pandemi Covid-19.

Padahal jika tidak ada pandemi Covid-19, keseimbangan primer anggaran negara sudah lebih baik dan bergerak positif.

"Namun, justru karena wabah yang tidak bisa kita tolak, dan tidak kita tahu kapan akan pergi, maka penyebab wabah ini mengakibatkan satu hal, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," beber Said.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved