Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Video Viral Warga Seret dan Pukuli Pasien Covid-19 yang Isoman di Rumah, Begini Penjelasan Polisi

Viral sebuah video seorang positif Covid-19 yang diseret dan didorong dengan kayu agar pergi dari tempatnya isolasi mandiri.

Editor: rival al manaf
Tangkapan layar di postingan instagram @jhosua_lubis
Tangkapan layar video pria positif Covid-19 diseret pakai tali dan dipukuli dengan kayu. 

TRIBUNJATENG.COM, SUMUT - Viral sebuah video seorang positif Covid-19 yang diseret dan didorong dengan kayu agar pergi dari tempatnya isolasi mandiri.

 Dijelaskan dalam postingan itu warga menolak orang itu melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Postingan itu diunggah oleh keponakan korban @jhosua_lubis.

Baca juga: Video Viral Mancing Bersedekah di Kolam Ikan Lele

Baca juga: Seorang Pria Curi 5 Lipstik di Minimarket, Aksinya Terekam CCTV dan Viral

Baca juga: Viral Benua Australia Bergerak Dekati Indonesia, Ahli Geologi: Untuk Sampai, Perlu 5 Jutaan Tahun

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Bule Ikut Acara Kurban, Ini Kesannya soal Perayaan Idul Adha Indonesia

Dalam unggahannya ia menuliskan keterangan :

"*KEJADIAN MIRIS*
Perkenalkan saya Jhosua Lubis. Bertempat tinggal di Depok, Jawa Barat.

Ini Tulang (Om) saya.
Nama : Salamat Sianipar
Umur : ≥ 45 Tahun
Alamat : Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara

Beginilah Kronologis Kejadian nya. Tanggal 22 Juli 2021.

Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.

Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi.

Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini."

Dikutip dari kompas.com penolakan itu terjadi di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara ditolak saat melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Ironisnya, warga juga memperlakukan pria tersebut dengan tidak manusiawi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved