Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

BERITA LENGKAP : Ivermectin Uji Klinik di 8 Rumah Sakit, BPOM: Obat Cacing Harus Berdasar Resep

Belum lama ini BPOM mengeluarkan skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP) untuk obat ivermectin

Shutterstock
Obat covid-19 atau obat terapi penyembuhan pasien Covid-19 produksi PT Indofarma, Ivermectin, telah mendapatkan izin edar dari BPOM. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belum lama ini BPOM mengeluarkan skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP) untuk obat ivermectin.

Skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat, yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat.

Sehingga, untuk saat ini obat cacing ivermectin masih dalam tahap uji klinik. Penggunaannya pun hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

Serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.

Adapun Kepala BBPOM di Semarang, Sandra M.P Lithin, juga mengatakan hal yang sama. Ada 8 rumah sakit yang ditunjuk oleh Kemenkes untuk melakukan uji klinik terhadap ivermectin.

"Tidak dirinci secara jelas rumah sakit atau puskesmas mana saja yang digunakan. Yang jelas, ivermectin adalah obat cacing dengan kategori obat keras. Sehingga penggunaannya harus berdasarkan resep dokter," terangnya.

Pihaknya pun menegaskan untuk saat ini belum ada pernyataan yang menegaskan bahwa ivermectin bisa digunakan untuk obat terapi pasien covid-19.

Termasuk organisasi kesehatan dunia WHO juga belum menyatakan jika ivermectin bisa.

"Belum ada pernyataan kebenaran jika ivermectin bisa mengobati covid-19. Kami pun terus melakukan pengawasan terhadap obat tersebut supaya tidak disalahgunakan untuk hal lain," ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Semarang yakni melalui pre market sebelum obat tersebut diproduksi.

Bahkan pihaknya hingga bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kefarmasian, rumah sakit, klinik, dan organisasi dokter untuk menerapkan pelayanan obat sesuai ketentuan.

"Selama ivermectin diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan yang ada, tidak akan ditarik dari peredaran. Penggunaan di masyarakat harus berdasarkan resep dokter, karena ivermectin termasuk obat keras, dan jika digunakan dalam pengobatan covid-19 harus dalam skema uji klinik," pungkasnya.

Andre Coba Minum

Beberapa orang di Indonesia mengklaim obat cacing ivermectin bisa juga digunakan sebagai obat covid-19. Namun, kebenarannya masih butuh penelitian lebih lanjut.

Berdasarkan kegunaannya, ivermectin adalah obat untuk mengobati infeksi akibat cacing gelang.

Obat ini termasuk kelas antihelminitik yang bekerja membunuh larva cacing dan cacing gelang dewasa agar berhenti berkembang biak. Tak hanya itu, obat ini juga sering digunakan untuk mengatasi skabies.

Ivermectin adalah obat anti-parasit yang hanya tersedia dengan resep dokter. Dokter dapat meresepkannya bersamaan dengan obat lain, misalnya antibiotik tertentu, untuk memaksimalkan pengobatan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga pernah menggunakan obat ivermectin untuk karyawannya yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Susi menggunakan ivermectin bersamaan dengan parasetamol. Alhasil, selang tujuh hari seluruh karyawannya dinyatakan negatif covid-19. Itulah awal mula Susi meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk meneliti lebih lanjut manfaat obat ivermectin untuk pasien covid-19.

Mengetahui jika obat cacing ivermectin bisa digunakan untuk mempercepat penyembuhan covid-19, lantas membuat Andre Sahari, seorang warga mencobanya. Andre sempat menjalani isolasi mandiri pada awal bulan Juli. "Semula hanya minum obat biasa.

Seperti paracetamol dan obat batuk. Lalu pas baca-baca berita kok ada beberapa pengalaman orang yang lebih cepat sembuh dengan ivermectin," tuturnya.

Selain itu, Andre juga disarankan oleh temannya untuk menggunakan ivermectin. Kemudian ia pun mencoba menggunakan obat cacing itu setelah menjalani masa isolasi selama empat hari.

"Belinya di apotek. Saya minum sehari dua kali.

Saat minum ivermectin, obat paracetamol sudah saya setop. Karena sudah tidak demam dan pusing lagi. Setelah delapan hari, pas badan tidak ada gejala lagi, saya coba tes swab antigen. Alhamdulillah hasilnya negatif," kata Andre.

Saat mengkonsumsi obat ivermectin, Andre tidak merasakan efek samping apapun. Justru ia merasa badannya semakin baik dari hari ke hari. Ia tahu jika belum ada penelitian lebih jauh mengenai manfaat obat ivermectin, untuk penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh covid-19. 

Muhammad Fery warga Semarang juga mencoba. Ia hanya menggunakan ivermectin selama satu hari saja.

"Seingat saya waktu sudah mau sembuh. Saya tidak beli sendiri tapi dikirimi teman. Katanya suruh minum itu biar cepat sembuh dan negatif. Tapi sebelum saya minum, saya coba cari-cari informasi tentang obat itu di internet," paparnya.

Setelah merasa yakin, Fery pun kemudian mencoba meminum obat tersebut. Menurutnya, tidak ada gejala efek samping yang timbul setelah meminum obat ivermectin.

"Ya ada rasa sedikit agak pusing. Tapi cuma sebentar saja. Itu saya minum sehari doang. Karena besoknya saya test swab hasilnya sudah negatif," ucapnya. (tim)

Bahaya Miss Promotion

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat.

Hal terlepas dari ramainya anggapan terkait obat Ivermectin yang disinyalir mempunyai khasiat dalam penanganan Covid-19.

"Meski kondisinya serba darurat, harus mendapatkan penanganan yang cepat terkait dengan Covid, tapi tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dalam mengkonsumsi obat atau apapun, harus tetap melalui proses yang rasional," kata Ketua Pengurus Harian LP2K, Abdun Mufid.

Dijelaskannya bahwa mengacu pada yang telah disampaikan BPOM RI, ivermectin adalah obat yang belum ada izin edar untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

Sehingga memang belum layak diedarkan karena belum memiliki landasan legalitas izin edar yang diberikan setelah melalui proses uji klinis secara sistematif dan komperhensif yang menyatakan obat itu memiliki kasiat yang signifikan terkait Covid-19.

"Karena belum memiliki izin edar maka semua pihak tidak boleh mempromosikan secara gencar kepada masyarakat terkait penggunaan Ivermectin. Ini sangat memprihatinkan kita karena ivermectin merupakan jenis obat keras yang tidak boleh dijual begitu saja tanpa proses resepan," imbuhnya.

Miss promotion yang dilakukan selama ini sangat berbahaya, karena masyarakat berupaya melakukan self medicine atau pengobatan sendiri.

Hal tersebut justru berbahaya karena tidak berdasarkan ilmu pengetahuan serta kemampuan dalam obat-obatan dan dampaknya membuat efek samping yang tidak diinginkan.

"Kami sangat berharap sekali kepada distributor memperhatikan yang disamapaikan BPOM RI, kedua bagi pihak lain yang mempromosikan Ivermectin untuk menghentikan itu.

Masyarajat tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dalam mengkonsumsi obat, harus tetap melalui proses rasional. (tim)

Baca juga: OPINI Djoko Subinarto : Laptop Merah Putih

Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Membuat Kartu Identitas Anak Bisa Melalui Online?

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Senin 26 Juli 2021

Baca juga: Video Kreatif, Kerajinan Miniatur Truk Karya Mantan Sopir Asal Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved