Berita Video
Video 3 Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks Aksi PPKM Darurat
Polres Tegal Kota menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks seruan aksi demonstrasi tolak PPKM Darurat di Mapolres Tegal Kota.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Berikut ini video 3 Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks Aksi PPKM Darurat
Polres Tegal Kota menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks seruan aksi demonstrasi tolak PPKM Darurat di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021).
Ketiga tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Mereka adalah EIA (16), FN (16), dan SI (14).
Sebelumnya, mereka diamankan bersama puluhan remaja yang lain, pada Senin (19/7/2021).
Kepolisian memperkirakan, ada sekira 100 remaja yang konvoi dan hendak melakukan aksi tolak PPKM Darurat.
Kemudian sejumlah 71 remaja berhasil diamankan di Mapolres Tegal Kota.
Dari jumlah tersebut, tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks seruan aksi PPKM Darurat.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, sejumlah 71 remaja yang sebelumnya diamankan masih berstatus pelajar.
Bahkan rata-rata merupakan pelajar tingkat SMP.
Tercatat sejumlah 17 remaja berasal dari Kota Tegal, sisanya sejumlah 54 remaja berasal dari Kabupaten Tegal.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi, mengerucut kepada tujuh anak yang saling berkaitan. Dari tujuh itu, kami tetapkan tiga yang menjadi pelaku. Tiga-tiganya itu anak," kata AKBP Rita dalam konferensi pers.
AKBP Rita mengatakan, tiga remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di grup Whatsapp dan Facebook yang bernama Allstar Tegal.
Pelaku berinisial EIA, pertama kali mengunggah seruan aksi di grup Whatsapp Allstar Tegal.
Kemudian oleh FN dan SI disebarkan di Facebook Allstar Tegal 2020.