Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Hal yang Sudah Dilonggarkan Dalam PPKM Level 4 di Semarang, Mall Sudah Boleh Buka

Warga Kota Semarang sudah boleh melakukan beberapa hal yang sebelumnya dilarang dalam PPKM Level 4

Editor: rival al manaf
Humas Pemprov Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkeliling ke sejumlah tempat di Kota Semarang di hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021). Gubernur menyambangi kawasan pertokoan Jurnatan, Mall Ciputra, dan DP Mall. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Kota Semarang sudah boleh melakukan beberapa hal yang sebelumnya dilarang dalam PPKM Level 4.

Hal itu bisa dilakukan setelah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menetapkan pelonggaran pada beberapa aturan.

Setidaknya ada tiga aturan yang sudah dilonggarkan saat ini.

Berikut ini beberapa peraturan yang sudah dilonggarkan di masa PPKM Level 4 Kota Semarang.

Baca juga: Hotline Semarang : Mohon Dibantu Pemasangan Jaringan Pipa PDAM di Genuk Sari

Baca juga: KISAH INSPIRATIF: Pelajar SMAN 3 Semarang Ini Memproduksi Tas Berbahan Jean Bekas

1. Makan di Tempat

Pelonggaran terkait kegiatan usaha tempat makan diperbolehkan melayani dine in atau layanan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung.

Namun, layanan dine in harus diberlakukan dengan syarat mampu menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Tempat makan itu dibatasi kalau di dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) adalah tiga orang."

"Akan tetapi, kalau dalam peraturan wali kota (perwal) kami sesuaikan menjadi 30 persen karena situasi di lapangan ini boleh dimodifikasi," jelas Hendrar atau yang akrab di sapa Hendi, dalam keterangan tertulis Selasa (27/7/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait aturan PPKM sesuai level yang akan diterapkan di wilayah ibu kota Jawa Tengah (Jateng), Senin (26/7/2021).

Hendi menjelaskan, pada pemberlakuan PPKM darurat sebelumnya, pihaknya sama sekali tidak memperbolehkan layanan makan di tempat.

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap mengimbau agar pemilik usaha tempat makan mengedepankan take away atau layanan pesan antar.

"Jadi boleh buka sampai pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Bagi pengunjung yang ingin makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen. Namun, harus diutamakan untuk take away atau delivery order," ucap Hendi.

Baca juga: Pengusaha Hiburan Kota Semarang Minta Kelonggaran, Jam Operasional Dibatasi Sudah Cukup

Baca juga: Imbas PPKM, Usaha Perhotelan di Semarang Kembang Kempis 

2. Mall Boleh Buka

Kedua, pelonggaran terkait mal atau pusat perbelanjaan dimungkinkan kembali beroperasi.

Namun, dengan catatan penderita Covid-19 tidak mengalami peningkatan dalam seminggu ke depan.

Seperti diketahui, Pemkot Semarang telah memberlakukan penutupan sementara untuk kawasan mal selama PPKM darurat berlangsung.

"Kawasan mal memang masih harus tutup. Akan tetapi dari clue pak Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam beberapa kali rapat memungkinkan mal di beberapa daerah diperbolehkan kembali dibuka seminggu kemudian atau setelah Senin (2/8/2021)," imbuh Hendi.

Ia mencontohkan, seperti di Kota Semarang saat ini kondisinya semakin membaik.

Terbukti, penderita Covid-19 semakin menurun, persentase bed occupancy rate (BOR) rumah sakit (rs) dan karantina juga semakin rendah.

Begitu pula dengan angka kematian yang semakin menurun.

“Semoga saja kalau kondisi tersebut bisa dipertahankan, pada minggu depan nanti mal di Kota Semarang bisa kembali dibuka," ujar Hendi.

Baca juga: Ini 23 Jalan yang Masih Ditutup di Kota Semarang, Simpanglima Buka Sampai Pukul 20.00

Baca juga: Jual Furniture, Elektronik, Info Kesehatan serta Iklan Kehilangan di Semarang Senin 26 Juli 2021

3. 16 Jalan yang Ditutup Kembali Dibuka

Adapun pelonggaran ketiga terkait penyekatan ruas jalan.

Ia menyebut, pihaknya telah memutuskan untuk membuka sebagian ruas jalan yang sebelumnya ditutup.

Setelah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Hendi kembali membuka sekitar 16 ruas jalan mulai Senin (26/7/2021).

"Kami sudah koordinasi dengan Pak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes), Pak Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), dan teman-teman Dinas Perhubungan (Dishub),” imbuhnya.

Lebih lanjut Hendi menjelaskan, dari total penutupan 44 ruas jalan terdapat 16 ruas yang mulai dibuka.

Jalan ini termasuk satu titik jalur menuju Simpang Lima dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun selebihnya untuk aturan lain, Hendi menegaskan, pemberlakuannya masih sama dengan pembatasan sebelumnya.

"Untuk aturan PPKM level 4 yang lainnya masih sama," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Terkait PPKM Level 4 di Semarang, Walkot Hendi Longgarkan 3 Aturan Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved