Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

6 Fraksi Setujui Raperda Perubahan RPJMD Kota Tegal 

Persetujuan dua Raperda menjadi Perda tersebut disampaikan enam fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (27/7/2021).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN AHMAD
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro (kanan) menyerahkan draf persetujuan dua Raperda menjadi Perda kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kiri) dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2019- 2024 menjadi Perda Kota Tegal. 

Selain itu, DPRD juga menyetujui penetapan Perubahan Kedua atas Perda Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal.

Persetujuan dua Raperda menjadi Perda tersebut disampaikan enam fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa Kunjungi Tempat Isolasi Terpusat di Solo:

Baca juga: Nazwa, Seleb TikTok Hebohkan Jagat Media Sosial Kenapa? Disangkut-sangkutkan dengan Foto Syur

Baca juga: 850 Pekerja di Tiga Perusahaan di Purbalingga Mengikuti Vaksinasi Massal

Baca juga: Fakultas Teknik Unsoed Purwokerto Tambah Doktor Baru

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, bahwa salah satu hal yang mendasari perubahan RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024 adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional,  pada 30 Januari 2020.

Sejak ditetapkannya sebagai pandemi, kasus positif di Indonesia maupun Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Tegal, memperlihatkan peningkatan dan persebaran yang semakin meluas. 

Hal ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020. 

Sehingga dibutuhkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran.

"Berdasarkan hal itu, maka Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 perlu disesuaikan," kata Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunjateng.com. 

Fraksi Partai Gerinda, Sisdiono Ahmad menyampaikan, dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur di dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal.

Baca juga: Info Loker Lowongan Kerja Karir di Semarang Selasa 27 Juli 2021

Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Selasa 27 Juli 2021

Baca juga: Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang Selasa 27 Juli 2021

Baca juga: Saring Sebelum Sharing

 “Dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolok ukur di dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved