Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Debt Collector Wajib Bersertifikat, Dilarang Mengancam dan Anarkis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk bijak dalam menagih debitur yang menunggak.

tribunjateng
Ilustrasi Debt Collector. 

TRIBUNJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk bijak dalam menagih debitur yang menunggak, terkait dengan hak dan kewajibannya.

Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengaku kerap mendengar kabar para penagih utang atau debt collector yang melaksanakan tugasnya dengan cara yang tidak baik.

“Pada praktiknya kami kerap menerima kabar yang kurang mengenakkan, di mana proses penarikan disertai perbuatan yang tidak menyenangkan, yang katanya dilakukan oleh debt collector,” ujarnya, dalam diskusi virtual, yang dikutip, Selasa (27/7).

Bahkan, menurut dia, perbuatan yang dilakukan debt collector itu berpotensi menimbulkan risiko hukum, antara lain berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan perlakuan secara fisik maupun verbal.

“Kami juga memandang proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi dapat menimbulkan risiko hukum. Di antaranya penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan bersifat mempermalukan, dan juga secara fisik maupun verbal,” paparnya.

Dengan fenomena itu, Riswinandi mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang masih melakukan parktik tersebut agar dapat segera melakukan evaluasi.

Jika tidak, citra perusahaan pembiayaan akan terus menjadi buruk di mata masyarakat.

“Hal ini tentu saja kurang baik, dan akan dapat berimplikasi negatif terhadap image perusahaan atau industri pembiayaan secara umum,” ujarnya.

Riswinandi menjelaskan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen yang perlu dibawa debt collector ialah kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

"Dokumen itu harus senantiasa dibawa, dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ucapnya.

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur, terkait dengan kondisi kolektabilitas yang sudah macet. "Sehingga tidak ada lagi dispute," terangnya.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

Meski demikian, Riswinandi menyatakan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Sehingga, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved