Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Permintaan Surat Kematian di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal Meningkat, Rata-rata 40-50 per Hari.

Sebulan terakhir, permintaan Surat Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengalami peningkatan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto suasana di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, terlihat warga sedang antre untuk legalisir dokumen, Selasa (27/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sebulan terakhir, permintaan Surat Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengalami peningkatan.

Dari yang biasanya per hari dibawah angka 20 permintaan, saat ini diatas 30 dibawah 60 atau dikisaran 40-50 permintaan per hari.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Supriyadi, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya peningkatan permintaan surat kematian di Kabupaten Tegal terjadi sejak penambahan kasus Covid-19 yang terus meningkat.

"Ya mengalami peningkatan dari yang biasanya dibawah 20 saat ini rata-rata 40-50 permintaan surat kematian per hari. Masyarakat bisa mengurus atau membuatnya di Kecamatan, Desa, atau langsung ke kantor Dukcapil juga tidak masalah. Toh saat ini kami juga ada layanan online yang bisa memudahkan warga terlebih di saat pandemi," jelas Supriyadi atau yang kerap disapa Andi.

Adapun persyaratan yang harus dilakukan untuk mengurus surat kematian, warga wajib melampirkan dokumen-dokumen seperti surat kematian dari Desa dan rumah sakit.

Selain itu harus ada yang melaporkan dengan melampirkan fotocopy KTP, dan ada saksi minimal dua orang (bisa dari keluarga atau tetangga).

Setelah semua persyaratan sudah dilengkapi, maka barulah pihak Dukcapil bisa membuatkan akte atau surat kematian.

"Karena tidak mungkin semisal ada yang datang kesini minta dibuatkan surat kematian dan kami langsung membuatkan tanpa tahu identitas dan kebenarannya. Sehingga harus benar-benar di kroscek mulai dari data pribadi dan lain-lainnya," ujar Andi.

Sementara itu, membahas mengenai layanan di Dukcapil selama pandemi Covid-19, Andi tidak menampik jika beberapa pegawai di tempatnya secara bergantian melakukan isolasi mandiri (isoman).

Sehingga supaya pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan maksimal, ia menggunakan layanan secara online.

Saat ini jika ada warga yang ingin mengurus sesuatu, harus mendaftar secara online terlebih dahulu. 

Setelah mendapat notifikasi nomor antrean, yang bersangkutan datang ke kantor Dukcapil sudah menyiapkan berkas atau persyaratan sesuai apa yang dibutuhkan, setelah itu dikumpulkan ke petugas. 

Nantinya petugas akan mengecek terlebih dahulu apakah persyaratan sudah lengkap, semisal sudah maka dicetak, dan keesokan harinya baru bisa diambil.

Andi berharap dengan adanya layanan secara online ini, bisa mengurangi resiko kerumunan sehingga harus saling jaga supaya semuanya sehat dan aman.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved