Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Permintaan Surat Kematian di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal Meningkat, Rata-rata 40-50 per Hari.

Sebulan terakhir, permintaan Surat Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengalami peningkatan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto suasana di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, terlihat warga sedang antre untuk legalisir dokumen, Selasa (27/7/2021). 

"Jadi intinya warga yang ingin mengurus akta kelahiran, akta kematian, KTP Elektronik, dan lain-lain semua harus mendaftar secara online dulu di http://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan. Namun untuk berkas tetap diletakkan di dalam map dan harus ditinggal agar dapat diverifikasi oleh petugas. Besoknya baru bisa datang lagi kesini untuk mengambil berkas yang sudah jadi," terangnya.

Pada layanan online di laman http://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan, terdapat beberapa pilihan yaitu membuat akta kelahiran, akta kematian, KTP Electronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Pendidikan keluar, kedatangan, Sinkronisasi data pusat, dan pelayanan lainnya.

Andi menambahkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jumlah warga yang datang ke kantor Dukcapil menurun tidak seperti biasanya.

Hal ini bisa terlihat dari antrean online katakan yang mendaftar ada 400 orang, tapi yang datang paling hanya 60-70 orang saja.

"Kemungkinan mereka sudah daftar tapi karena jalan sebagian ditutup maka akhirnya tidak jadi datang kesini," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved