Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PHRI Protes Aturan Makan 20 Menit: Orang Bisa Mati Tersedak!

"20 menit itu hitungannya dari mana? Belum pesannya, nanti tersedak orang. Mati tersedak, bukan karena Covid," papar Emil.

Thinkstockphotos
Ilustrasi makan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4 belum melayani pelanggan untuk makan di tempat atau dine in.

Hal itu diampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Yang dibolehin warung makan, warteg. Bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Senin (26/7).

Baca juga: Dampak Pandemi bagi Bisnis Perhotelan di Semarang, Rita : Kami Sudah Benar-benar Kembang-kempis

Emil pun menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani pembeli untuk makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

"20 menit itu hitungannya dari mana? Belum pesannya, nanti tersedak orang. Mati tersedak, bukan karena Covid," papar Emil.

Menurutnya, pengusaha restoran pada saat ini sudah tumbang dan memerlukan bantuan dari pemerintah seperti subsidi uang sewa, subsidi gaji karyawan, dan menghapus pajak.

"Subsidi ini selama enam bulan minimal, jangan hanya tiga bulan.

Pandemi kan sudah 1,5 tahun, sudah dua kali PSBB maupun PPKM, kalau hanya diberikan tiga bulan, sama aja gasnya remnya tidak seimbang," tutur Emil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB, dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi, Minggu (25/7).

Pemerintah menjelaskan mengenai adanya aturan pembatasan waktu makan di warung tegal, warung kaki lima, dan sejenisnya dalam relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat.

"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut.

Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved