Haji dan Umrah

Indonesia Lobi Arab Saudi Soal Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari

Pemerintah Indonesia akan melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta supaya jemaah umrah Indonesia tidak harus menjalani karantina 14 hari

AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Kabah termasuk lokasi untuk melakukan sai di antara Bukit Safa dan Marwah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta supaya jemaah umrah Indonesia tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga seperti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal aturan karantina bagi jemaah umrah dari 9 negara, salah satunya Indonesia itu. Kemenag akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan melakukan karantina tersebut.

”Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” kata Khoirizi dalam keterangannya Selasa (27/7).

Khoirizi mengatakan, dalam surat yang diterima Kemenag, otoritas Arab Saudi memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah umrah antara lain mengenai kewajiban vaksinasi Covid-19 dan keharusan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.

Sembilan negara yang wajib menjalani karantina 14 hari itu meliputi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon. Persyaratan ini juga ditegaskan lewat cuitan Twitter Haramain Sharifain.

”Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi.

Syarat lainnya yang ditetapkan Arab Saudi yakni soal vaksin. Saudi merekomendasikan vaksin Covid-19 yang diperbolehkan seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.

Sementara bagi mereka yang telah menerima vaksin lengkap selain vaksin rekomendasi, maka harus dilakukan penambahan satu suntikan booster (penguat) di antara pilihan yang telah ditetapkan.

Terkait hal itu Khoirizi menyatakan pihaknya akan membahas persyaratan tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jamaah umrah Indonesia bisa terlayani," katanya.

Menurut Khoirizi, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat antarswasta dan bukan antarpemerintah. Kendati demikian, pemerintah akan berkoordinasi dengan PPIU termasuk lobi dengan otoritas Arab Saudi demi kepentingan jemaah.

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," kata Khoirizi.

Arab Saudi sebelumnya dikabarkan akan membuka kembali layanan umrah mulai 1 Muharram, bertepatan dengan 10 Agustus mendatang selepas masa ibadah haji. Media lokal di Arab Saudi, Haramain Sharifain melaporkan, Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi akan mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Arab Saudi khusus jemaah umrah.

Kecuali 9 negara yang sebelumnya memang dilarang masuk ke Arab Saudi. Jemaah dari 9 negara itu termasuk diizinkan datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah, namun dengan syarat mereka harus transit terlebih dahulu dan menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah umrah internasional. Di antara syaratnya adalah jemaah umrah harus berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).

Sementara penerima vaksin buatan China seperti Sinovac maupun Sinopharm harus terlebih dahulu menerima satu suntikan vaksin booster dengan vaksin yang direkomendasikan.

"Dosis vaksin Covid-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan," bunyi laporan media tersebut.(tribun network/fah/ras/dod)

Baca juga: BERITA LENGKAP : Arab Saudi Buka Pintu Umrah 10 Agustus, Ini Persyaratan Khusus Jemaah Indonesia

Baca juga: Ingin Umroh? Calon Jamaah Harus Penuhi Beberapa Syarat yang Ditentukan Arab Saudi

Baca juga: Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Mulai 10 Agustus, Indonesia Masih Ditangguhkan

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Kerajaan Arab Saudi Kembali Buka Ibadah Umrah dengan Jatah 6.000 Jamaah Per Hari

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved