Berita Viral
Dendam Warisan Terpendam 15 Tahun, Kalil Nekat Bunuh Tetangganya saat Istirahat di Gubuk Sawah
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan pelaku sudah menyimpan dendam selama 15 tahun pada orangtua Suganda
Editor:
muslimah
"Jadi korban ini pake listrik pelaku, tapi bayarnya tidak sesuai pemakaian, saat ditagih malah dicuekin," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Jauh sebelum kejadian ini, pelaku dan korban juga sempat terlibat cekcok.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok dan pakaian pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, pengakuan pelaku, kita amankan berserta barang bukti seperti golok, dan pakaian yang dikenakan pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan," lanjut Fajar.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP tentang pembumuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (TribunWow.com)
Berita Terkait