Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Eks Mensos Juliari P Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Jaksa KPK menuntut Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan dicabut hak politiknya setelah men

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menuntut Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan dicabut hak politiknya setelah menjalani hukuman penjara.

Juliari P Batubara dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.

”Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos, yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total suap yang diterima itu berjumlah Rp 32.482.000.000.

Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, namun jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari.

"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan Terdakwa," kata jaksa.

Suap diyakini sebagai fee Juliari dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.

Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos. Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut pidana penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta oleh jaksa. Hukuman itu bisa diganti kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000.

Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari dikurangi uang-uang yang sudah dikembalikan ke KPK.

Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik Juliari bisa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut.

Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved