Berita Regional
Panglima TNI Marah Akibat Ulah 2 Oknum Anggota di Merauke: Kenapa Tidak Peka?
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku marah karena Steven, warga Papua korban kekerasan dua oknum TNI Angkatan Udara (AU), adalah penyandang di
Saat ini, dua oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepala Dinas Penerangan AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, proses hukum pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik."
"Saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," beber Indan, Rabu.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Mengutip tni-au.mil.id, aksi penganiayaan yang dilakukan Serda D dan Prada V bermula saat keduanya akan membeli makan di sebuah rumah makan Padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7/2021).
Namun, keduanya melihat keributan yang terjadi antara pedagang bubur ayam di dekat rumah makan Padang dengan seorang pria bernama Steven.
Steven yang diduga mabuk, memeras pedagang bubur ayam dan pemilik rumah makan Padang, serta sejumlah pembeli.
Serda D dan Prada V pun berinisiatif untuk melerai keributan tersebut dan membawa Steven keluar dari warung.

"Pas beliau (oknum TNI AU-red) datang pas dia dalam keadaan mabuk, lalu kemudian dia lihat onar di sana."
"Sehabis itu saya tidak tahu lagi karena melayani orang," terang pemilik rumah makan Padang, Rahmat, dilansir Tribunnews.
Sayangnya, Serda D dan Prada V melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan Steven.
Sementara itu, Rahmat mengungkapkan selama ini Steven memang suka memeras warga jika dalam kondisi mabuk.