OPINI
OPINI Haris Zaky Mubarak : PPKM dan Urgensi Ketahanan Sosial
PEMERINTAH telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021
Oleh Haris Zaky Mubarak, MA
Direktur Jaringan Studi Indonesia
PEMERINTAH telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 menimbulkan sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Para pedagang yang merasa terhambat mencari nafkah secara tegas menolak PPKM. Begitu juga pekerja swasta yang menolak PPKM karena berdampak masifnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat ketidakmampuan perusahaan tak sanggup membayar gaji mereka.
Situasi tampak makin rumit saat masyarakat menyaksikan secara langsung longgarnya pintu masuk orang asing, bahkan saat PPKM pun masih ada saja pekerja asing Cina yang mudah masuk kerja pada sektor yang harusnya mendapatkan pembatasan sosial.
Pemerintah Indonesia dianggap pilih kasih karena lebih mengutamakan pekerja asing daripada warga negaranya sendiri. Karena di tengah tingginya PHK terhadap pekerja dalam negeri, kegelisahan masyarakat terhadap tekanan ekonomi dan ketahanan hidup keluarga jelas menjadi hal yang tak dapat ditutup-tutupi.
Jika tidak bekerja dan berjualan maka bagaimana mampu memberikan biaya hidup anak dan istri. Kondisi inilah yang membuat terjadinya gejolak dan sikap pembangkangan sebagian masyarakat terhadap aturan PPKM. Karena itu, Pemerintah harus cepat dalam memberikan antisipasi supaya kebijakan PPKM ini tak berdampak buruk bagi ruang ketahanan hidup masyarakat secara umum.
Tekanan Ekonomi
Derasnya gelombang PHK akibat dampak besar dari pandemi Covid-19 memberikan implikasi yang serius bagi peningkatan jumlah pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Dalam data terbaru BPR RI, jumlah pengangguran di Indonesia telah mencapai 8,75 Juta orang per Februari 2021.
Jika dianalisis, angka pengangguran ini meningkat drastis 26,26 % dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yakni sebesar 6,93 juta orang. Hal ini jelas tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena jika kenaikan angka ini terus menerus dibiarkan, maka berpotensi memunculkan krisis sosial politik yang besar di tengah masyarakat seperti halnya kerusuhan massal, peningkatan kriminalitas hingga melemahnya legitimasi pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Krisis sosial politik dapat terjadi bila kondisi psikis masyarakat berada dalam situasi tak menentu dan disertai rasa putus asa yang sangat tinggi.Terlebih saat masyarakat merasa cemas dengan kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Tekanan meningkatnya beban hidup jelas akan membuat masyarakat menjadi mudah terprovokasi dan berbuat anarkis yang merugikan masyarakat umum.
Di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, Pemerintah harus memastikan ketahanan sosial masyarakat. Utamanya memberikan pelayanan terbaik, menyangkut ketersediaan obat, oksigen dan juga ketersediaan rumah sakit. Di sisi lain, Pemerintah harus siap memberikan bantalan ekonomi secepat mungkin melalui bantuan sosial, stimulus ekonomi, optimalisasi pemberian subsidi, dan pembukaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
Di tengah pandemi Covid-19 yang menghadirkan banyak krisis multidimensi, pemerintah juga harus mempercepat aliran distribusi vaksinasi ke seluruh daerah Indonesia sebagai ikhtiar utama dalam menyelesaikan wabah pandemi Covid - 19.
Membangun ketahanan imunitas masyarakat melalui vaksinasi tentu mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional. Apalagi jika didukung dengan target vaksinasi massal Covid-19 sebesar 3 juta dosis per hari, maka vaksinasi ini akan mempercepat pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia, apalagi hal itu didukung dengan konsistensi “3T” (testing, tracing, treatment) dan optimalisasi protokol kesehatan secara masif kepada masyarakat maka upaya tersebut akan menciptakan ekosistem ketahanan hidup masyarakat .
Jaring Pengaman Sosial
Tujuan dari PPKM adalah untuk menekan terjadinya mobilitas sosial yang tinggi dari masyarakat. Melalui pembatasan mobilitas, maka diharapkan kenaikan kasus Covid 19 dapat mereda.