Berita Viral
HT Tunggu Wanita Selingkuhan Suami di Luar Salon dan Menikamnya, Tukang parkir Jadi Saksi
HT mensinyalir wanita berinisial RK (27) yang ditikamnya itu adalah orang ketiga dalam hubungan rumah tangganya dengan sang suami
Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.
Lebih jauh, Andi Ali menyebut pelaku HT dan suaminya tinggal di Perumahan elit Citraland, Kabupaten Gowa.
Namun, Andi Ali enggan membeberkan identitas dari suami HT yang belakangan dikabarkan seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.
Pihaknya juga mengaku belum menjadwalkan pemanggilan terhadap suami HT.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan," tuturnya.
Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan seunit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban (RK).
Kini korban yang belum diketahui identitasnya telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Pihaknya juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden penikaman itu.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun -Timur.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tikam Selingkuhan Suami yang Baru Keluar Salon, Wanita di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara