Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jogja

Ratusan Bendera Putih Berkibar di Malioboro, Pedagang Lesehan: Penghasilan Macet Total

Ratusan bendera putih dipasang rapi di sisi timur Jalan Malioboro Yogya.

Editor: sujarwo
TRIBUNJOGJA/Yuwantoro Winduajie
Bendera putih yang dikibarkan PKL menghiasai jalan Malioboro, Jumat (30/7/2021). 

Mereka pun mengharapkan adanya terobosan kebijakan luar biasa dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY di tengah situasi krisis seperti saat ini.

Desio menjelaskan, Pemda DIY memang telah menyediakan skema relaksasi bagi para PKL, yakni dengan menyiapkan bantuan modal bergulir yang disalurkan melalui koperasi. Namun belum seluruh pelaku usaha di kawasan itu mendapat jatah bantuan. Sebab, tidak seluruh pelaku usaha tergabung dalam koperasi.

"Sementara relaksasi dana bantuan yang diturunkan PKL yang telah diturunkan dari 26 Juli sampai 29 Juli tidak terlalu memberi dampak positif, maka wajar kami dan Malioboro berkabung," paparnya.

Menurutnya, sejauh ini telah ada dua koperasi yang akan mendapat bantuan dari pemerintah. Sedangkan sembilan paguyuban lain tidak bisa diakomodasi karena tidak berbadan hukum koperasi. "Kami berharap dan meminta kepada gubernur untuk mencari terobosan agar paguyuban yang tidak berbadan hukum koperasi bisa mengakses bantuan modal bergulir tanpa bunga," jelas Desio.
Lebih jauh, pihaknya juga kecewa karena pemerintah tak kunjung meberi toleransi waktu berjualan khusus bagi PKL lesehan di Malioboro. Saat ini pemerintah tetap mewajibkan pelaku usaha untuk tak berjualan di atas pukul 20.00 WIB.

Padahal PKL lesehan biasanya baru berjualan sekitar pukul 18.30 WIB. Karena tak ada kelonggaran, para PKL pun memutuskan untuk tak berjualan meski pemerintah telah memberi izin untuk berdagang.

"Lesehan ini jadi kelompok yang paling menderita karena sejak kebijakan pembatasan tahun 2020 sampai PPKM 2021 tidak pernah terakomodir terkait kebijakan kelonggaran toleransi," paparnya. "Kami berharap supaya setelah tanggal 2 Agustus kami diberi kelonggaran berjualan sampai jam 23.00. Kita tetap tidak bisa jualan dengan rentan waktu 1,5 jam, sama saja kita tutup," lanjutnya.

Dari keterangannya, bendera putih itu ditertibkan pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00. Pihak Satpol PP dibantu para personel kepolisian dari Polresta Yogyakarta menurunkan bendera simbol menyerah itu.

Menurut informasi di lapangan, bendera putih tersebut dipasang sekitar pukul 06.00 dan tak kurang dari dua jam kemudian diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta. Meski melanggar perda, pihak Satpol PP tidak memberlakukan sanksi apa pun kepada pemasang bendera tersebut. "Enggaklah. Kami memahami, tidak ada pendekatan ke sana. Hanya kami tertibkan dan pihak UPT Malioboro sudah berbicara dengan mereka (pedagang)," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved