Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Sopir Mobil Pelat Merah Dinsos yang Tabrak Lari Pesepeda Ditangkap, Polisi Ungkap Alasannya Kabur

Sopir mobil pelat merah mobil Kementerian Sosial yang melakukan tabrak lari membuat pengakuan.

Editor: rival al manaf
Tangkapan layar
Mobil Rescue Kementerian Sosial berplat merah menabrak lari seorang pengendara sepeda di Jl Nusantara, Makassar. Peristiwa tabrak lari terekam CCTV dan viral di berbagai media sosial.(Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sopir mobil pelat merah mobil Kementerian Sosial yang melakukan tabrak lari membuat pengakuan.

Ia angkat bicara setelah ditangkap polisi.

Sebelumnya ia diberitakan menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sopir berinisial SB itu ternyata mengendarai mobil milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar.

Baca juga: Orang Tua Akhirnya ke SPBU untuk Melunasi, Terungkap Motif Pengemudi BMW Kabur Setelah Isi Bensin

Baca juga: Viral Emak-emak Antar Pasien Kendarai Motor Matik di Dalam IGD, Warganet: Rumah Sakit Drive Thru

Baca juga: Jadwal Indonesia di Olimpiade 2021 Hari Ini, Atletik, Menembak, Bulu Tangkis dan Atletik Zohri Main

Baca juga: Kabar Terkini Bocah Ghifari, Kisah Sedihnya Sampai ke Istana, Pak Jokowi Kirimkan Banyak Hadiah

SB adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar, Dirham.

Kepada polisi, SB mengaku kabur dan tidak menolong pesepeda yang ditabraknya karena takut.

"Karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri."

"Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam, Jumat (30/7/2021), seperti dilansir Antara.

Kadarislam mengatakan, tabrak lari itu terjadi pada Rabu (28/7/2021) pagi setelah Kepala Dinas Sosial Takalar berkegiatan di Makassar.

Setelah itu, pejabat itu bergegas kembali ke Takalar.

"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar," sebut Kadarislam.

Kadarislam menyatakan, SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sopir Kepala Dinas Sosial Takalar itu bisa dihukum tiga tahun penjara dan didenda maksimal Rp 75 juta.

"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil rescue dinas sosial menabrak seorang pesepeda bernama Wawan di Jalan Nusantara, Makassar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved