Berita Viral
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Covid-19 Penyakit Biasa dan Bantahan Penemuan Obat Hasil Bertapa
Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan statemennya yang kurang tepat saat dimuat di sebuah portal berita. Mahfud MD bantah obat covid-19 hasil bertapa.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan statemennya yang kurang tepat saat dimuat di sebuah portal berita.
Mahfud MD menjelaskan ia pernah ditemui seseorang yang mengaku menemukan obat covid-19 hasil bertapa.
Namun, pria kelahiran Madura itu menolak karena hal tersebut pasti tidak bisa dipercaya.
"Ini 1 contoh dari ribuan hoax. Sy tak prnh lapor kpd Presiden adanya obat covid-19 hsl bertapa 40 hr. Yg benar ada orng meminta sy utk diantar menghadap Presiden krn stlh bertapa 40 hr menemukan obat vovid. Tentu sy tolak krn hal tsb pasti tak bs dipercaya," tulisnya.
Mahfud MD juga menegaskan ia tidak pernah berstatemen bahwa covid-19 sebuah penyakit biasa.
Yang benar, ia mengatakan menghadapi covid-19 seharusnya tetap tenang seperti menghadapi penyakit seperti biasa.
"Krn berita yg mengesankan sy bilang “penyakit corona itu penyakit biasa”. Pd-hal sy bilang menghadapi corona itu hrs “tenang” spt menghadapi penyakit biasa. Tenang itu separuh kesembuhan," tulisnya.
Obat Covid
Menteri Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19 termasuk jenis Ivermectin.
Keputusan penetapn HET tersebut diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari Antara, Sabtu (3/7/2021).
"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata dia lagi.
Budi merinci HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp 22.500, dan Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510.000.
Kemudian harga obat jenis Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300.
Berikutnya pemerintah menetapkan harga Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, harga Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5.710.600.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menteri-koordinator-politik-hukum-dan-keamanan-menkopolhukam-ri-mohammad-mahfud-md.jpg)