Berita Regional
Reza Sitio Pelanggan yang Ludahi Pegawai PLN Dites Covid-19, Bisa Kena UU Karantina Kesehatan
Pelanggan PLN, Muhammad Reza Sitio, terancam satu tahun penjara setelah meludahi pegawai PLN perempuan bernama Ayu Miranda.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pelanggan PLN, Muhammad Reza Sitio, terancam satu tahun penjara setelah meludahi pegawai PLN perempuan bernama Ayu Miranda.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara," kata Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).
Kata Waris, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.
Namun, lanjutnya, pengenaan UU itu masih akan dikaji pihaknya.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19.
Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, Reza sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kepada polisi, Reza mengaku perbuatan yang dilakukannya emosi gara-gara petugas bertindak semena-mena. Ia pun mengaku salah.
"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Selain itu, ia juga tak terima petugas PLN mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibatnya, pelanggannya tak jadi memesan.
"Saat listrik mau dimatikan, kan customer tidak bisa memesan. Sementara, di situasi yang seperti ini, saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian. Saya, barista, dan semuanya sedang mengecas ditambah sedang melatih barista baru," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.
Diketahui, tagihan yang harus dibayar Reza adalah Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pegawai perempuan Perusahaan Litrik Negara (PLN) UP3 Medan, Sumatera Utara, bernana Ayu Mirandi diludahi pelanggan saat menagih tunggakan listrik.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Halat, Kota Medan, pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi pelaku meludahi petugas PLN itu pun viral di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pria-ludahi-petugas.jpg)