Berita Nasional
Kemendikbud Ristek Terbitkan SE Perguruan Tinggi Baca Pancasila Tiap Rabu & Jumat Pukul 10.00
Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta seluruh unit kerjanya, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN),
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seluruh unit kerja di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) termasuk perguruan tinggi diminta membaca naskah Pancasila setiap hari Rabu dan Jumat.
Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Ainun Na'im, Rabu (21/7/2021).
“Membaca naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat di setiap minggu, pada pukul 10.00 waktu setempat,” bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Surat edaran ini ditujukan kepada Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kemendikbud Ristek.
Hal ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 mengenai Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Tata Cara Penggunaan dan Larangan
Kegiatan kebangsaan tersebut diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selain meminta jajarannya membaca naskah Pancasila, Kemendikbud Ristek juga mendorong agar jajarannya melakukan kegiatan apel setiap hari Senin, serta mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis.
Dalam beleid yang sama, kegiatan membaca naskah Pancasila juga harus diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor secara luring, maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal secara daring.
Kemendikbud Ristek juga mengimbau seluruh pegawai memiliki sikap hormat saat mendengar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membaca naskah Pancasila.
"Seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat,” demikian isi surat edaran.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek Minta PTN Baca Teks Pancasila Tiap Rabu dan Jumat
Pengamat: Erick Thohir Potensi Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Elektabilitas Cawapres Erick Thohir Meningkat Berkat Jejak Gemilang di PSSI |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Polri Bawa 14 Bukti di Sidang Praperadilan |
![]() |
---|
Terbukti Terima Suap PMB, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BNY Anak Pejabat Kemenhub Tewas Jatuh dari Lantai 8 Gedung Sekolah, Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan |
![]() |
---|