Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sejarah Bendera Merah Putih, Tata Cara Penggunaan dan Larangan

Sejarah Bendera Merah Putih atau Sang Saka Merah Putih menjadi simbol keberanian dan kesucian bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

Tayang:
Editor: m nur huda
Twitter @KEMENPORA_RI
Bentuk asli Bendera Merah Putih atau Sang Saka Merah Putih atau bendera pusaka yang dijahit Fatmawati atau Bu Fat dan dikibarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Bendera ini disimpan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Foto dipublikasikan melalui Twitter @KEMENPORA_RI pada 24 Juli 2016. 

TRIBUNJATENG.COM - Bendera Merah Putih merupakan identitas Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejarah Bendera Merah Putih atau Sang Saka Merah Putih menjadi simbol keberanian dan kesucian bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

Aturan mengenai Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab 15 Pasal 35 dan 36A.

Makna Bendera Merah Putih dalam UUD 1945, warna merah dalam Bendera Merah Putih bermakna berani, sementara warna putih bermakna suci.

Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi, “ Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih”.

Kedudukan Bendera Merah Putih sebagai bendera bangsa Indonesia diperjelas dalam UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Lambang negara Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A yang berbunyi, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”.

Merujuk pada undang-undang tersebut, lambang negara Indonesia adalah burung Garuda Pancasila.

Burung Garuda ini memiliki bulu sayap sejumlah 17 helai, bulu ekor sebanyak 8 helai, serta bulu leher sebanyak 45 helai.

Hal itu sebagai simbol angka Hari Kemerdekaan Indonesia yakni 17-8-45 atau 17 Agustus 1945.

Karang Taruna Kota Semarang bersama warga Kelurahan Candisari? melakukan Kirab Merah Putih dan menyerahkan lambang Garuda Pancasila? kepada mahasiswa Papua yang berada di Asrama Mahasiswa West Papua di Kelurahan Candi, Semarang, Kamis (17/8/2017).
Karang Taruna Kota Semarang bersama warga Kelurahan Candisari? melakukan Kirab Merah Putih dan menyerahkan lambang Garuda Pancasila? kepada mahasiswa Papua yang berada di Asrama Mahasiswa West Papua di Kelurahan Candi, Semarang, Kamis (17/8/2017). (tribunjateng/raka f pujangga)

Di bagian dada Burung Garuda, terdapat sebuah perisai yang terbagi dalam lima kolom. Masing-masing mewakili isi Pancasila. Simbol bintang untuk sila pertama, rantai untuk sila kedua, pohon beringin untuk sila ketiga, kepala banteng untuk sila keempat serta padi dan kapas untuk sila kelima.

Burung Garuda membawa pita bertuliskan semboyan bangsa Indonesia, “Bhineka Tunggal Ika” bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. 

Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya.

Bendera digunakan sebagai identitas sebuah negara.

Bendera Indonesia terdiri dari warna, merah dan putih.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved