Berita Regional
Pasutri Disiksa 9 Orang karena Dituduh Pakai Guna-Guna, Si Istri Diikat di Pohon hingga Tewas
Pasangan suami istri tersebut dituding menggunakan ilmu guna-guna yang menyebabkan anak mereka sakit.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Lantas polisi mencari barang bukti, memeriksa para saksi, dan mencari kuburan korban Yulina.
Setelah ditemukan, jasad koban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Tragis Sepasang Suami Istri Dianiaya 9 Rekan Kerja, Korban Wanita Diikat di Pohon Hingga Tewas
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kajen: Belok Mendadak, Mobil Hantam Motor, Waluyo Tewas
Rekomendasi untuk Anda