Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info CPNS

Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Cara Ajukan Sanggah Khusus Pelamar TMS

Berikut ini cara mengajukan sanggah CPNS 2021 dan PPPK bagi pelamar yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat: 1. Log in SSCASN BKN https://daftr

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
dok. tribunnews
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 

Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Cara Ajukan Sanggah Khusus Pelamar TMS

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengajukan sanggah CPNS 2021 dan PPPK bagi pelamar yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.

Hasil sanggah akan diumumkan 15 Agustus 2021, berdasarkan jadwal.

Masa sanggah diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Tahap ini dimaksudkan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi pelamar yang dinyatakan tidak lolos.

Seperti yang diketahui, pengumuman seleksi administrasi berlangsung mulai 2-3 Agustus 2021.

Pengumuman seleksi administrasi bisa dilihat di akun SSCASN masing-masing.

Bagi yang tidak memenuhi syarat atau TMS akan disertakan alasan mengapa pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Kemudian, pelamar yang ingin mengajukan sanggah bisa membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggaj telah sesuai persyaratan yang diberikan instansi.

Berikut ini langkah-langkah mengajukan sanggah CPNS 2021:

1. Log in SSCASN BKN https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login

2. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.

(Disarankan agar pelamar yang mengajukan sanggahan menggunakan bahasa yang baik dan benar serta sopan.)

3. Kesempatan sanggah hanya diberikan satu kali.

Adapun yang perlu diketahui pelamar yang ingin mengajukan sanggah, yakni:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni SKD CPNS 2021.

SKD merupakan Seleksi Kompetensi Dasar yang diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2021 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Dalam hal ini, peserta harus mencapai nilai ambang batas yang ditentukan untuk bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya.

SKD sendiri terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Peserta harus menyelesaikan 110 soal dalam waktu 100 menit.

SKD CPNS terdiri dari tiga materi soal meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan rincian materi sebagai berikut:

1. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

Soal TWK terdiri dari 30 soal yang berisi tentang Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia.

Bobot nilai: benar 5, salah 0

Nilai tertinggi: 150.

2. TIU (Tes Intelegensia Umum)

Soal TIU terdiri dari 35 soal mencakup verbal (analogi, silogisme, dan analitis), numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), dan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial.

Bobot Nilai: benar 5, salah 0

Nilai Tertinggi: 175

3. TKP (Tes Karakteristik Pribadi)

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, TKP kali ini terdiri dari 45 soal yang berisikan tentang pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Bobot Nilai: nilai tertinggi 5 dan terendah 1. Tidak ada jawaban salah atau bernilai 0.

Nilai tertinggi: 225.

Nilai tertinggi untuk keseluruhan TKP, TIU dan TWK adalah 550.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved