Berita Regional
3 Pemuda Jarah Rumah Warga karena Ketagihan Nyabu dan Game Online: Kalau Enggak Pakai Bingung
Mereka nekat melakukannya karena ketagihan memakai sabu dan main game online jenis slot atau judi online.
TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Tiga pemuda mencuri handphone dan empat gelang sepuhan emas di sebuah rumah di Rembiga, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Mereka nekat melakukannya karena ketagihan memakai sabu dan main game online jenis slot atau judi online.
Ketiganya masing masing JY (,20), AI (16) dan AR (19) warga Kota Mataram.
Baca juga: Chicco Jerikho Gratiskan Minum Kopi Seumur Hidup untuk Greysia Polii/Apriyani Rahayu
Tak berselang lama setelah melakukan aksi pencurian itu, aparat membekuk ketiganya.
"Saat kita melakukan penangkapan, salah seorang tersangka JY (20) melarikan diri lelui atas atap rumah warga, bahkan sempat melawan petugas, hingga kita lumpuhkan dan menangkapnya," kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/8/2021).
Budi menjelaskan ketiganya sama sama saling mendukung dan membantu ketika melakukan aksi pencurian pukul 04.00 WITA.
Awalnya Jy meminjam sepeda motor untuk jalan jalan bersama dua rekannya AI dan AR.
Di tengah perjalanan, mereka menemukan sebuah rumah yang nampak sepi tetapi pintu ruang tamunya terbuka.
"Saat itulah Jy berinisiatif melakukan aksinya, dengan meminta 2 rekannya berjaga jaga di luar pagar.
JY lompat pagar atau tembok pagar dan melakukan aksinya di rumah korban.
Mereka pun menggasak dua buah handphone di ruang tamu dan 4 buah gelang sepuhan emas di laci perhiasan milik korban.
"Aksi mereka sangat mudah dilacak, karena tersangka menggadaikan handphone hasil curiannya dengan nominal Rp 500.000.
Kemudian tersangka membeli narkoba seharga Rp 200.000, sisanya untuk makan makan dan bermain game online," kata Astawa.
Jy mengaku nekat mencuri dengan kedua rekannya untuk membeli sabu dan lantaran ketagihan main game online.
"Saya mencuri karena mau beli sabu dan main game online, sehari bisa pakai seperempat gram sabu sehari, kalau enggak pakai bingung, saya pilih tidur kalau enggak ada sabu," ungkap Jy saat gelar perkara.
Pemuda ini juga mengaku ketagihan main game online karena pernah merasakan menang dan mendapatkan uang Rp 2 juta.
Namun sejak itu dirinya tak pernah memenangkan permainan game online tersebut.
Ketiga pemuda ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketagihan Nyabu dan Main Game Online, 3 Pemuda Nekat Gasak Gelang Emas di Rumah Warga"
Baca juga: Presiden Jokowi: Kemenangan Greysia/Apriyani Kado Ultah Kemerdekaan Indonesia, Terima Kasih