Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Heriyanti Anak Akidi Tio Ungkap Kapan Bantuan Rp 2 T Bisa Dicairkan, Polisi: Tak Cair Tak Masalah

Polda Sumatera Selatan akhirnya hanya menetapkan anak Akidi Tio untuk wajib lapor.

Editor: rival al manaf
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan akhirnya hanya menetapkan anak Akidi Tio untuk wajib lapor.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan tidak menetapkan status tersangka terhadap Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio.

Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan setelah Heriyanti bersama suami dan seorang anaknya memberikan keterngan kepada penyelidik selama 8 jam.

Baca juga: Perwira Polda Sumsel Saling Bantah Terkait Status Tersangka Anak Akidi Tio

Baca juga: Ketua RT Beberkan Sosok Heriyanti Anak Akidi Tio Bohong Beri Bantuan Tangani Covid-19 Rp 2 Triliun

Baca juga: Benarkah Prank? Keluarga Akidi Tio Berencana Sumbang Rp 2 Triliun, Dicek Polisi Tidak Ada Dananya

 
"Status sekarang wajib lapor," kata Hisar kepada wartawan di Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021) malam.

Meskipun masih berstatus wajib lapor, Heriyanti saat pulang diantar oleh polisi hingga ke rumahnya.

Bahkan, rumah Heriyanti yang berada di Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang juga dijaga oleh petugas kepolisian.

"Ya karena statusnya wajib lapor, jadi rumahnya dijaga," ujar Hisar.

Sampai saat ini, menurut Hisar, penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi Tio.

Bahkan, menurut Hisar, Heriyanti masih tetap menjanjikan uang itu akan cair pada Rabu (4/8/2021).

"Jika pun tidak cair tidak masalah, besok akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," kata Hisar.

Diberitakan sebelumnya, Heriyanti dan suaminya, Rudi Sutadi, diundang untuk memberikan keterangan di hadapan polisi.

Selain itu, seorang putra mereka juga dimintai keterangan.

Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 21.59 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tidak ada sepatah kata yang terucap dari Heriyanti maupun suaminya.

Mereka menutupi wajah dan bergegas masuk ke dalam mobil untuk pulang ke rumah.

Selain itu, dokter keluarga Akidi yakni Hardi Darmawan juga dimintai keterangan.

Hardi lebih dulu keluar dari ruang penyelidik, yakni sekitar pukul 20.06 WIB.

Status tersangka yang diralat

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.

Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021, Leo Jangan Berekspetasi Lebih

Baca juga: Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 Terbuat dari Bahan Daur Ulang, Kandungan Emas Hanya 1,2 Persen

Baca juga: Sinopsis Kotaro Lives Alone, Serial Adaptasi Manga Jepang Tayang di Netflix Dapat Rating 9.3

"Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin.

Adapun sumbangan Rp 2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).

Acara penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.

Sumbangan Rp 2 triliun itu untuk disebutkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Bukan Tersangka, Anak dan Menantu Akidi Tio Hanya Wajib Lapor

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved