Berita Viral
Perwira Polda Sumsel Saling Bantah Terkait Status Tersangka Anak Akidi Tio
Dua perwira polis Polda Sumatera Selatan berbeda statemen terkait status tersangka Heriyanti, anak Akidi Tio.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Dua perwira polis Polda Sumatera Selatan berbeda statemen terkait status tersangka Heriyanti, anak Akidi Tio.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Namun Kabid Humas mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Baca juga: Ketua RT Beberkan Sosok Heriyanti Anak Akidi Tio Bohong Beri Bantuan Tangani Covid-19 Rp 2 Triliun
Baca juga: Benarkah Prank? Keluarga Akidi Tio Berencana Sumbang Rp 2 Triliun, Dicek Polisi Tidak Ada Dananya
Baca juga: Heriyanti Akidi Tio Jadi Tersangka, Uang Hibah Rp 2 Triliun Tidak Ada Wujudnya
Baca juga: Bantuan Penanganan Corona Rp 2 Triliun dari Pengusaha Akidi Tio Dibidik KPK dan PPATK
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap."
"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang belum diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Baca juga: Video Inspirasi Usaha, Adly Sukses Budidaya Bibit Anggur dari Berbagai Dunia
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 SD Halaman 94 95 96 97 Subtema 2 Ragam Flora Fauna Indonesia
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis
Mantan Karyawan Jhon LBF Curhat: Eks Bos Pernah Potong Gaji Bawahan Gegara Nanya BPJS |
![]() |
---|
Viral Cahaya Pengamen Cilik Akhirnya Bertemu Tantri Kotak di Jambi, Dihadiahi Gitar Akustik |
![]() |
---|
Nenek Layar Sari Ungkap Jumlah Uang yang Ia Dapat dari Live TikTok Mandi Lumpur, Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Konten Live TikTok Mandi Lumpur: Tidak Ada Proses Hukum |
![]() |
---|
Viral! Buaya Antar Jasad Balita Tenggelam 2 Hari ke Keluarga, Muhammad Ziyad Wijaya Namanya |
![]() |
---|