Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bantuan Rp 2 Triliun

Karena Janji Bantuan Rp 2 Triliun, Pejabat Polda Sumsel Berbeda Soal Status Tersangka

Kasus bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio membuat para pejabat di Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan berbeda dalam sehari ke masyarakat, te

Editor: m nur huda
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. 

Mengutip TribunSumsel.com, namun, Ratno mengatakan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, ternyata tidak ada.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujar Ratno.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). (DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)

Dengan tidak adanya wujud uang tersebut, Ratno mengabarkan Haryanti akan jadi tersangka.

"Tidak benar pak, sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno.

Status Tersangka Dibantah Kabid Humas Polda Sumsel

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi membantah pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Supriadi berujar, pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan.

Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) bukan di Dirintel.

"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Kombes Supriadi menuturkan, yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas, serta proses penyelidikan ada di Dirkrimum. 

"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," beber Supriadi.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati karena dana sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan masih belum ada.

Kombes Pol Supriadi mengatakan dana senilai Rp2 triliun itu akan dicairkan Heryati lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri.

Namun sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved