PPKM Semarang
PPKM Diperpanjang dan Semarang Masuk Level 4, Hendi: Aturan Masih Sama
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, informasi perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus telah disampaikan oleh Presiden RI
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
Kota Semarang masih masuk dalam kategori level 4. Aturan kegiatan masyarakat pun masih sama seperti aturan PPKM yang berlaku sebelumnya.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, informasi perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus telah disampaikan oleh Presiden RI.
Kemudian, disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang mengatur tentang perpanjangan PPKM.
"Semalam muncul Imendagri pukul 23.00 baru sampai di tempat kami. Tidak ada perubahan yang berarti. Masih sama seperti perlakuan PPKM sebelumnya," ucap Hendi, sapaan akrab wali kota, Selasa (3/8/2021).
Hendi menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang tetap menekan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM.
Dia menegaskan, masyarakat boleh berkegiatan dengan pembatasan maksimal pukul 20.00.
"Saya harap masyarakat bisa sama-sama mematuhi. Sama seperti kemarin, teman-teman boleh jualan. Yang makan (di tempat) boleh maksinal 30 persen," terangnya.
Adapun tempat wisata dan pusat perbelanjaan, sambungnya, belum ada relaksasi sesuai Imendagri.
Pihaknya baru akan berkoordinasi dengan Menko Marves pada Selasa ini. Menko Marves, kata dia, akan memberikan gambaran lebih lanjut.
"Beliau akan memberi gambaran-gambaran apa kami belum tahu. Barangkali ada pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya. (eyf)