Berita Gunungpati
UPDATE Kasus Kakek Suryadi Mendekam di Tahanan Polsek Gunungpati, Ini Tanggap Kuasa Hukum S
Kuasa hukum S, Ahmad Dalhar angkat suara. Kliennya, S adalah calon pembeli tanah milik Suryadi, kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05 Gunungpati.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kuasa hukum S, Ahmad Dalhar angkat suara. Kliennya, S adalah calon pembeli tanah milik Suryadi, kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05 Gunungpati.
Sebelumnya, Suryadi mendekam di tahanan Mapolsek Gunungpati karena dituding melakukan tipu muslihat terkait kesepakatan jual beli tanah di wilayah RW 05 Mangunsari, Gunungpati.
Dalhar mengatakan, kliennya telah menempuh proses hukum dengan benar.
Menurutnya, peristiwa itu berawal ketika S hendak membeli tanah Suryadi. Namun dalam perjalanannya, ucap Dalhar, Suryadi menjual tanah itu pada orang lain.
Padahal, Suryadi telah menerima uang tanda jadi dari S.
Dalhar mengakui jika perjanjian jual beli antara kliennya dan Suryadi memang belum sampai tahap pengikatan di notaris.
Namun demikian, apapun bentuk tanda jadinya, telah terdapat kesepakatan dua belah pihak meskipun hanya dalam bentuk kuitansi. "Yang saya sayangkan kenapa dijual kepada orang lain," kata dia, Senin (2/8).
Di sisi lain, Dalhar mengatakan bila kliennya tidak mempermasalahkan pengembalian uang tanda jadi yang telah diterima tersangka.
Masalah utamanya adalah tanah dijual kepada orang lain tanpa memberitahukan kepada kliennya.
Ia juga menginginkan agar pengacara pelaku tidak mengarahkan perkara itu ke perdata.
Dalhar berharap semuanya mengikut proses hukum yang berlaku.
"Sudut pandang kami, setiap ada penjualan baik wujudnya kuitansi atau apapun tahu-tahu tanpa ngomong dijual lagi, itu pidana," tegasnya.
Sementara Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Suryadi menerima uang dari S sebesar Rp 30 juta.
Kemudian tanah itu dijual lagi kepada orang lain di mana yang bersangkutan menerima tanda jadi sebesar Rp 250 juta.
"Total uang yang diterima pelaku Rp 280 juta," ujar dia.