Berita Artis
Aksi Berbikini di Pinggir Jalan Dilaporkan ke Polisi, Ancaman Hukuman Ini Menjerat Dinar Candy
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan melaporkan Dinar Candy ke polisi.
Editor:
rival al manaf
Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Jerat Dinar Candy Dengan UU Pornografi dan Pornoaksi, Ketum PB SEMMI: Tak Beradab Cuma Pansos,