Berita Viral
Kata Pengamat Soal Aktor Utama Sumbangan Palsu Rp 2 T Akidi Tio: Proses Ini Bisa Lanjut ke Pidana
"Yang jadi persoalan dana tersebut ada atau tidak? Ini kan sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya, Kamis (5/8/2021)
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Heboh donasi Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio masih berlanjut.
Terbaru, Kapolda SumselIrjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maaf ke berbagai pihak karena kegaduhan tersebut.
Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang, Dr H Firman Freaddy Busro S.H M.Hum mengungkapkan berdasarkan kaca mata hukum, Heriyanti Akidi Tio bisa saja dikenakan unsur pidana apabila uang sumbangan Rp 2 Triliun tersebut tidak ada alias fiktif.
"Yang jadi persoalan dana tersebut ada atau tidak? Ini kan sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi Sudah, Berikut Ini Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: Pernyataan Maaf Kapolda Sumsel Soal Kegaduhan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Temuan Kompolnas
Baca juga: Istri Sudah Curiga Saat Tiba-tiba Disekap dan Diikat di Kamar, Benar Saja, Suami Berbuat Nekat
Dijelaskannya, karena anak bungsu Akidi Tio tersebut telah membuat kegaduhan dan keonaran, maka yang bersangkutan dapat dikenakan dengan pasal 14 UU No 1 tahun 1946.
Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Maka yang bersangkutan dapat dihukum pidana setingi-tingginya selama 10 tahun.
"Artinya proses ini dapat dilanjutkan ke pengadilan apabila dananya tidak ada. Sekarang kan kita menunggu ada tidak dana tersebut," tegas ketua Stihpada Palembang ini.
Ketua DPW Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Sumsel ini menerangkan, jika dana yang dijanjikan Heriyanti sejak awal tidak ada, maka secara niatnya memang ada unsur penipuan atau sengaja membuat keonaran sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
Terlebih, saat ini berita dana hibah tersebut sudah terlanjur heboh di seluruh Indonesia.
"Untuk sekarang ini yang kita tunggu, apakah uangnya benar-benar ada atau tidak," jelas Firman.
Menurutnya, simbolis pemberian dana hibah yang bakal diberikan untuk penangan Covid-19 di Sumsel terkesan tergesa-gesa.
Sebelum diserahkan atau dipublikasi ke publik, seharusnya Kapolda Sumsel melakukan kroscek terlebih dahulu benar atau tidak dana fantastis yang bakal disumbangkan itu.
Dengan belum jelasnya, keberadaan dana tersebut maka tidak heran sampai saat ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Giliran Bripka Madih Dilaporkan Warga Jatiwarna ke Polisi, Bu RW Bilang Mereka Mengadukan 2 Hal |
![]() |
---|
Seorang Pemuda Nyamar Jadi Mahasiswa Lalu Curi Laptop di Ruang Kelas Universitas Negeri Malang |
![]() |
---|
Terungkap! Ecky Raup 1 M Lebih Usai Bunuh dan Mutilasi Angela, Kuras Rekening hingga Jual Apartemen |
![]() |
---|
Nenek SAI Menangis Pilu, Laporkan Pencabulan Terhadap Cucunya, Malah Dilaporkan Balik Oleh Pelaku |
![]() |
---|
Pak Kades di Magetan Diduga Perkosa Mahasiswi KKN, Kecurigaan Warga Makin Kuat karena Peristiwa Ini |
![]() |
---|