Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 4

Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko

Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian korban arisan bodong di Indragiri Hulu, Riau 

Ia meyakini, pemerintah pusat telah memiliki pertimbangan yang matang dan kajian yang mendalam terkait keputusan memperpanjang PPKM yang berkaitan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Namun yang tak boleh diabaikan adalah dampak perpanjangan PPKM ini terhadap aktivitas ekonomi, terutama masyarakat di kalangan bawah," kata Arifin, dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Menurutnya, jika tidak diperhatikan dengan serius, dapat menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat. Itu karena secara alamiah, dalam pembatasan ini masyarakat pun tetap memerlukan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Arifin mengusulkan dua hal berkaitan dengan hal ini. Pertama adalah optimalisasi bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Kedua adalah optimalisasi penyerapan anggaran penanganan Covid-19. 

Dikatakannya, penyerapan anggaran tersebut di Jawa Tengah masih terbilang rendah."Gubernur harus serius dalam penanganan Covid-19 ini, salah satunya adalah dengan optimaliasi anggaran penanganan Covid-19. Dengan optimalisasi anggaran tersebut maka banyak masyarakat yang akan terbantu," tambahnya. (kps/nal)

Baca juga: BREAKING NEWS! Bali Diguncang Gempa, Warga di Buleleng Berhamburan Keluar Rumah

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 5 Agustus 2021 Ada di Tiga Lokasi

Baca juga: Sumbangan Keluarga Akidi Tio Diduga Bodong, Bilyet Giro yang Bisa Dicairkan Tak Sampai Rp 2 Triliun

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 Halaman 2 Sebutkan Contoh dan Kriteria Makanan yang Menurutmu Sehat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved