Berita Jakarta
Meski Sudah Masuk Penjara, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Bagaimana Menurut Anda?
Pinangki Sirna Malasari kini sudah berstatus sebagai penghuni lapas. Ia telah dieksekusi karena kasus korupsi yang dilakukannya sudah inkrah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pinangki Sirna Malasari kini sudah berstatus sebagai penghuni lapas. Ia telah dieksekusi karena kasus korupsi yang dilakukannya sudah inkrah.
Namun demikian, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu ternyata masih menikmati gaji yang diberikan oleh negara. Pasalnya, ia belum dihentikan dari posisinya sebagai PNS.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengungkapkan hal itu.
"Sampai saat ini Jaksa Pinangki memang belum diberhentikan, karena dengan alasan dulu saat tersangka dan ditahan dan sidang itu kan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih nonaktif sifatnya," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (5/8).
Karena sifatnya nonaktif, kata Boyamin, Pinangki masih berhak menerima gaji 50 persen dari negara. Jabatan terakhir Pinangki ialah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. Ia dicopot dari jabatannya lantaran skandal korupsi bersama buronan Djoko Tjandra.
Seharusnya, kata Boyamin, Kejagung dapat langsung memproses pemecatan terhadap Pinangki setelah putusan pidana korupsi sudah inkrah.
"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucapnya.
Boyamin pun meminta Kejaksaan Agung RI segera berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pinangki.
"Kalau toh kemudian ini berlama lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan Dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kejaksaan Agung mengaku segera memproses pemberhentian Pinangki usai putusan pidana tindak pidana korupsi terhadap dirinya dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Proses pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).
Namun Yanto tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sejauh mana proses sidang internal terhadap Jaksa tersebut sudah dilakukan.
Amir Yanto memastikan jika proses internal di Kejaksaan sudah rampung maka Pinangki akan langsung dipecat. "Ya, langsung diberhentikan," tambahnya.
Pinangki sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara.
Namun, di tingkat banding, hakim memotong hukuman Pinangki menjadi 4 tahun saja. Meski ia tetap bersalah atas tiga perbuatan tersebut.