Berita Regional
Pria Ini Kena Tipu Rp 130 Juta gara-gara Tergiur Bisnis iPhone
Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iPhone tersebut.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, polisi mengungkap sebuah kasus penipuan.
Pelakunya pemuda berusia 27 tahun berinisial AN.
Korbannya adalah rekan kerja AN.
Baca juga: Penipuan Bermodus Percintaan Marak Terjadi di Media Sosial, Kenali Ciri-cirinya!
Korban merugi hingga Rp 130 juta.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah jual beli iPhone.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap pada Selasa (3/8/2021).
AN merupakan warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Ia ditangkap atas laporan korbannya, Wahyuddin, yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis iPhone.
"Terduga pelaku AN ini mengajak korbannya untuk berbisnis jual iPhone," kata AKP Arham dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (6/8/2021).
Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iPhone tersebut.
"Pelaku berjanji akan menyerahkan iPhone empat hari setelah transaksi.
Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak memenuhi janjinya," bebernya.
Korban pun berusaha menghubungi pelaku.
Namun nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
"Korban merasa kalau ia ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi agar ditindaklanjuti,"jelasnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan tiba di Polres Sidrap pada Kamis, (5/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Hasil interogasi, pelaku AN mengakui perbuatannya.
"Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone black market asal Batam.
Namun saat pelaku memesan tersebut, ia juga tidak kunjung mendapat barang tersebut," tuturnya.
Selain dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone, ia juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda 27 Tahun Tipu Rekan Bisnis, Korban Merugi hingga Rp 130 Juta, Modus Jual Beli iPhone
Baca juga: David Noah Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp 1,1 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan_20170428_220746.jpg)