Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Mengulik PNS Fiktif yang Sedot APBN

Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI), Jumat (6/8) lalu, mengungkat fakta mengejutkan terkait pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS di DKI

Penulis: rustam aji | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/cetak/grafis bram kusuma
RUSTAM AJI wartawan Tribun Jateng 

Oleh Rustam AJi

Wartawan Tribun Jateng

Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI), Jumat (6/8) lalu, mengungkat fakta mengejutkan terkait pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS di Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 ditemukan adanya kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 862 juta. BPK DKI menyebutkan Pemprov masih membayar upah pegawai yang sudah pensiun dan meninggal.

Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kelebihan pembayaran gaji ini karena adanya keterlambatan pendataan PNS yang pensiun dan sudah meninggal.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta pun janji akan melakukan pendataan ulang dan mengembalikan anggaran kelebihan pembayaran gaji yang dipermasalahkan BPK ke kas daerah.

Hal itu sebenarnya tidaklah mengejutkan. Sebab, pada akhir Mei lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan menemukan data 97 ribu data PNS fiktif. Puluhan ribu PNS fiktif tersebut disebut tetap menerima gaji dan dana pensiun meskipun tak memiliki keberadaan yang jelas.

"Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, Senin (24/5).

Pastinya, keberadaan ASN fiktif tersebut sangat merugikan negara. Sebab, pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji maupun dana pensiun dari APBN. Lantas, berapa besar potensi kerugian yang ditanggung negara akibat ASN fiktif tersebut?

Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800.

Apabila mengambil perkiraan kerugian negara dengan basis gaji PNS terendah, maka potensinya mencapai Rp 151,39 miliar per bulan. Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja di bawah satu tahun Rp 1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif.

Sementara itu, data tersebut ditemukan pada 2014 lalu. Dengan demikian, negara tetap menggaji para PNS fiktif tersebut selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2021.

Jadi, potensi kerugian negara kembali berlipat menjadi Rp13,62 triliun. Perhitungan tersebut didapatkan dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp 151,39 miliar dikali 90 bulan. Wow!

Meski BKN sudah pengungkapkan PNS fiktif yang masih menerima gaji sejak dua bulan lalu, namun tidak ada laporan pasti apa temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh para pimpinan daerah di seluruh Indonesia.

Karena buktinya, di Pemprov DKI Jakarta masih ditemukan PNS yang sudah pensiun dan meninggal masih menerima gaji.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved