Berita Semarang
Peringatan HUT Ke-76 RI di Kabupaten Semarang, Upacara Dibatasi 17 Orang
Menurutnya, bagi warga yang tinggal di perumahan maupun pedesaan juga dilarang membuat kegiatan seperti perlombaan maupun lainnya
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang masih melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan termasuk dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan larangan tersebut menyusul HUT Kemerdekaan bersamaan masih dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19).
"Jadi tahun ini peringatan HUT Kemerdekaan kita batasi upacaya maksimal hanya diikuti 17 orang baik tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (9/8/2021)
Menurutnya, bagi warga yang tinggal di perumahan maupun pedesaan juga dilarang membuat kegiatan seperti perlombaan maupun lainnya.
Ia menambahkan, apabila hendak melangsungkan upacara sebaiknya dilakukan pembatasan-pembatasan baik peserta maupun petugas.
"Ini semoga dipahami bersama, ini terkait masalah Covid-19. Kita ikuti instruksi pemerintah pusat, semua lebih sederhana dan penuh pembatasan," katanya
Dia mengimbau masyarakat untuk memasang bendera merah putih pada setiap rumah, gang, maupun umbul-umbul menyambut peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia.
Ngesti menyatakan, dalam menekan penyebaran Covid-19 Pemkab Semarang terus menggenjot vaksinasi dengan target Desember 2021 rampung.
"Kami melibatkan 26 puskesmas dan membuat dua lokasi vaksinasi di setiap kecamatan. Satu tempat vaksin ditarget 200 orang atau setiap puskesmas targetnya 400 orang. Kalau ada 26 puskesmas sudah 10.000 orang lebih,” ujarnya. (ris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/klkkl.jpg)