Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Anggota Polsek Serengan Solo Dikeroyok 7 Orang Saat Datangi Lokasi Kecelakaan Mobil & Motor

Kasus penganiayaan terhadap anggota polisi terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga mengeroyok anggota Polse

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto memberikan keterangan pers kasus dugaan tindak pidana kekerasan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penganiayaan terhadap anggota polisi terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga mengeroyok anggota Polsek Serengan di Kota Solo, Selasa (13/7/2021).

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, anggota polisi yang menjadi korban berinisial B.

B saat itu berusaha menolong warga berinisial M yang dikeroyok para pelaku.

"Polisi yang datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil patroli ditendangi oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan pintu samping kanan rusak," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Senin (9/8/2021).

Setelah itu, Tim Reskrim Mapolresta Kota Solo segera melakukan penyelidikan.

Alhasil, para terduga pelaku yang berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS, segera ditangkap.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku serta handphone.

"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan Alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku.

Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," kata dia.

Kecelakaan lalu lintas

Gatot mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap B itu berawal dari kasus kecelakaaan lalu lintas di Jalan Dr Radjiman, Selasa (13/7/).

Kecelakaan antara mobil Nissan Grand Livina dengan sepeda motor itu menarik warga sekitar, salah satunya M.

M lalu memotret kejadian kecelakaan itu.

Namun, para terduga pelaku diduga tak terima dan mengingatkan M untuk menghapus foto-foto tersebut.

Namun, M tidak menggubris permintaan itu kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Setelah itu, para terduga pelaku mengejar korban dengan meneriakinya jambret.

"Kelompok pelaku tersebut mengejar terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar. Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved