Berita Artis
Jerinx SID Akan Dijemput Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Kedua Kalinya
Polisi akan melakukan penjemputan paksa jika Jerinx SID tak memenuhi panggilan kedua.
TRIBUNJATENG.COM - Polisi akan melakukan penjemputan paksa jika Jerinx SID tak memenuhi panggilan kedua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikannya pada Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, pemilik nama asli Gede Ari Astina itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Siti Sarah Penyanyi Malaysia Meninggal karena Covid-19 saat Hamil, Bayinya Berhasil Diselamatkan
Diketahui, Jerinx tak bisa hadiri panggilan polisi karena sakit.
Sehingga, polisi akan kembali mengirim surat panggilan kedua pada Jerinx.
Yusri Yunus menyinggung soal kemungkinan ada penjemputan paksa, jika Jerinx tak penuhi panggilan kedua nantinya.
"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir?
Tentu ada mekanismenya.
Termasuk kemungkinan penjemputan paksa,"
"Jadi saudara J harus hadir ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.
Pihaknya berharap supaya Jerinx hadir saat panggilan pemeriksaan kedua.
Lantaran kasus Jerinx saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua,” ujarnya.
“Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelas Yusri Yunus.
Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni pada 7 Agustus 2021.