Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perpanjangan PPKM untuk Uji Coba Prokes di Mal, Menkes: Yang Sudah Vaksin Dapat Kelonggaran

dengan perpanjangan PPKM, kali ini pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

Editor: Vito
TRIBUN JATENG
ilustrasi - Kartu vaksin yang dicetak yang dipergunakan sebagai tanda bukti teah mengikuti kegiatan vaksinasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Seiring dengan perpanjangan tersebut, kali ini pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pada kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 PPKM.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 30/2021.

Dalam Inmendagri tersebut menyatakan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kedua, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.

Kedua, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Ketiga, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.

Penyesuaian juga dilakukan pada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level empat, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level empat maka akan dimasukkan dalam level empat.

Adapun, sertifikat vaksin covid-19 menjadi satu hal yang penting bagi masyarakat Indonesia selama masa PPKM. Masyarakat yang akan mengunjungi mal harus sudah melakukan vaksin dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Sekretariatan Presiden secara Live pada Senin (9/8).

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan apikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun, di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal sementara ini," ujarnya, Senin (9/8).

Berlangsung lama

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved