Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah karena Dianggap Tak Mau Beri Jalan

MYI  mengaku emosi karena menganggap korban menghalangi iring-iringan pengantar jenazah, Minggu (1/8/2021).

Sripoku
Ilustrasi pengeroyokan anggota TNI 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang anggota TNI dikeroyok dua orang pengantar jenazah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dua pelaku pengeroyokan,  MYI (25) dan RR (23), meminta maaf atas perbuatannya.

MYI  mengaku emosi karena menganggap korban menghalangi iring-iringan pengantar jenazah, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: Demi Vaksinasi Covid-19, Pria Tuban Ini Berangkat Jam 3 Pagi Tempuh 62 Km Lintasi Hutan

 
"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," kata MYI saat gelar perkara di Mapolres Gowa, Selasa (10/8/2021).

Kronologi

Dari keterangan polisi, peristiwa itu terjadi saat rombongan pengantar jenazah melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bontonompo. 

Saat itu korban sedang melaju ke arah Kelurahan Sungguminasa.

Ketika melihat ada rombongan pengantar jenazah, korban menepikan kendaraannya untuk memberikan jalan.

Namun, kedua pelaku, MYI dan RR (22), tetap melakukan perusakan ke mobilnya.

Korban langsung turun dari mobil dan mencoba menemui kedua pelaku.

Melihat itu, para pelaku justru menyerang korban. 

"Kaca spion kendaraan korban dirusak sehingga korban turun dari mobil dan menanyakan perihal perusakan mobilnya.

Namun saat itu korban langsung diserang oleh para pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa AKP Boby Rachma.

Imbauan polisi
  

Atas kejadian itu, polisi meminta warga untuk tidak anarkis saat mengantar jenazah di jalan.

"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas sebab hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

Seperti diberitakan sebelumnya, MYI dan RR dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Tak Mau Beri Jalan, Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Ini Ceritanya"

Baca juga: 207 Orang dari Puluhan Kementerian di Arab Saudi Ditangkap Komisi Antikorupsi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved