Penanganan Corona
PPKM Level 3 di Kabupaten Tegal, Berikut Beberapa Aturan yang Mulai Dilonggarkan
Dalam instruksi Bupati tersebut tertulis beberapa aturan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Tegal Umi Azizah, juga mengeluarkan Instruksi Bupati nomor B.1077 tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal.
Dalam instruksi Bupati tersebut tertulis beberapa aturan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat.
Termasuk di dalamnya pelonggaran di beberapa sektor mengingat saat ini Kabupaten Tegal masuk kategori wilayah PPKM level 3.
Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, salah satu yang mulai dilonggarkan yaitu pembelajaran siswa yang sudah diperbolehkan tatap muka dengan jumlah terbatas.
Selain itu di sektor lain seperti perhotelan, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, pedagang kaki lima, ketentuan makan di tempat, tempat ibadah, dan lain-lain juga mulai dilonggarkan aturannya.
"Terkait pembelajaran tatap muka sedang dipersiapkan oleh Dinas terkait. Namun saya imbau tentunya harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Umi, pada Tribunjateng.com, Rabu (11/8/2021).
Meskipun di beberapa sektor sudah mulai dilonggarkan, tapi menurut Umi ada juga sektor yang masih harus ditutup sementara meskipun di daerah PPKM level 3.
Sektor yang masih ditutup yaitu fasilitas umum seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, Alun-alun rumah dinas Bupati, GOR Tri Sanja, kolam renang, taman bungah, Taman Rakyat Slawi (Trasa), taman GBN, dan area publik lainnya.
Destinasi wisata atau tempat wisata umum dan sarana penunjang lainnya yang dikelola pemerintah daerah, pemerintah desa/Bumdes, dan swasta juga masih ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, rental game online, dan usaha sejenis lainnya ditutup sementara.
"Untuk sektor pariwisata, sebelum tanggal 9 Agustus 2021 kami sudah berupaya konsultasi ke Kadisporapar Provinsi Jateng agar bisa diberi kelonggaran atau supaya wisata bisa buka. Namun hasilnya kami memang belum diperbolehkan untuk membuka wisata meskipun terbatas. Sehingga kami tetap berpedoman pada Imendagri tentang PPKM level 3," jelas Umi.
Tak lupa, Umi berpesan mengimbau warganya saat melakukan aktivitas baik di sekolah, kantor, tempat ibadah, pasar, mall, swalayan, termasuk menerima tamu di rumah harus selalu menerapkan protokol kesehatan 5M.
5M yang dimaksud memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Ancaman Covid-19 belum berakhir, sehingga saya berpesan khususnya kepada warga Kabupaten Tegal untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jdjfgjgk.jpg)