Liputan Khusus
Upaya Menunda Kota-kota di Pesisir Pantura Tenggelam Tahun 2050
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, meminta pemerintah provinsi untuk mengambil kebijakan guna menghentikan eksploitasi air tanah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, meminta pemerintah provinsi untuk mengambil kebijakan guna menghentikan eksploitasi air tanah.
Tujuannya agar mengurangi laju penurunan permukaan tanah terutama di daerah pantura.
"Jika eksploitasi air tanah tidak dihentikan maka sisi utara Jawa akan kehilangan banyak daratannya, pantura akan tenggelam. Pemerintah provinsi harus menyiapkan antisipasi atas hal tersebut," kata Hadi, Minggu (8/8).
Hadi menyampaikan bahwa para ahli memperkirakan permukaan laut akan naik 25 hingga 50 centimeter pada tahun 2050.
Kemudian pada tahun 2100, air laut akan menggenangi sebagian besar kota pesisir di Indonesia.
Hal ini sebagai alarm bahaya atas pembangunan kawasan industri besar-besaran di pantura. Bahkan di Kabupaten Pekalongan sedang disiapkan proyek swasta dengan plan Segitiga Emas Pekalongan.
"Ini sebagai alarm agar memperhatikan dampak lingkungannya," kata Hadi.
Menurutnya, ada beberapa upaya yang mungkin dilakukan untuk mencegah masifnya penurunan permukaan tanah di beberapa titik rawan di Jawa Tengah.
Di antaranya adalah menggantikan eksploitasi air tanah dengan air permukaan saat ini melalui pembangunan dan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum Regional (SPAMReg) Petanglong (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan) untuk mengurangi penggunaan air tanah dangkal.
Sebagaimana diketahui, SPAMReg Petanglong ini ditargetkan meningkatkan akses air minum aman bagi 32.000 sambungan rumah (SR) yang tersebar di tiga daerah tersebut.
Terpisah, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, bahwa penurunan muka tanah yang terjadi di Kota Pekalongan saat ini mulai mengkhawatirkan, karena menunjukkan penurunan yang semakin dalam.
"Isu tenggelamnya Kota Pekalongan sudah lama muncul dan kami juga sudah melakukan penanganan untuk hal ini," kata Aaf sapaan akrab Wali Kota Pekalongan.
Aaf memastikan sudah melakukan penanganan untuk menghentikan exploitasi pengambilan air bawah tanah. Menurutnya, aturan ini sebenarnya sudah ada, dan sudah dilakukan operasi-operasi pelanggaran juga sudah ditemukan.
"Langkah kita bagaimana supaya tidak memberikan izin untuk pamsimas. Ini yang masih kendala yaitu banyaknya hotel-hotel, berdirinya gedung-gedung, perkantoran.
Tapi mereka secara prinsip sudah setuju untuk menghentikan pengambilan air bawah tanah," kata Aaf.